Polsek Daik Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Lingga384 Views
banner 468x60

Selingga.com (27/10) Daik. Polsek Daik Lingga berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku pencabulan anak. Pada jalannya konfrensi pers yang di gelar pada Kamis (27/10) tadi di Mapolsek Daik Lingga, Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E.S.y., M.H. yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, Brigadir Polisi Yosman GT Simangunsong dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede mengatakan kalau penangkapan pelaku pencabulan anak berusia 6 tahun tersebut sebelumnya dilakukan di Kecamatan Lingga Timur.

Sebelumnya pelaku berinisial J (45 Tahun) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga di rumahnya yang berada di Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris saat itu menjelaskan kalau kejadian berawal dari 3 tahun lalu. Saat itu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban inisial SN saat korban masih berumur 6 Tahun. Kemudian kejadian terakhir terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 wib pada bulan Juni 2022, pada saat itu korban sedang bermain di depan rumah. Kemudian korban diajak oleh temannya berinisial S untuk pergi bermain di rumah pelaku yang merupakan paman korban. Saat sedang bermain, teman korban tiba-tiba pulang dan meninggalkan korban.

Polsek Daik Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.( foto : istimewa)

Karena melihat temannya meninggalkan dirinya, korban kemudian hendak pulang ke rumah. Saat korban hendak pulang, pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam rumah, sehingga terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku. Kejadian ini sudah terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 3 tahun belakang.

Ibu dari korban setelah mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daik Lingga pada tanggal 13 Oktober 2022, karena telah merasa dirugikan atas perbuatan yang tidak pantas kepada anak kandungnya.

Baca juga :   Pemkab Lingga  Bersama Umrah Teken Nota Kesepahaman Desa Binaan 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

AKP Idris juga menyempatkan diri untuk menghimbau masyarakat agar selalu memperhatikan aktifitas anak ketika bermain di luar rumah.

Polsek Daik Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur. ( foto : istimewa)

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas diluar rumah, agar menghindari hal serupa yang bisa saja terjadi di sekitar kita,” kata AKP Idris. (Red/rls).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *