Selingga.com (14/09) Kepulauan Anambas. Polsek Siantan dan Polsek Bukit Bestari TPI berhasil membekuk pelaku buronan dari Tanjungpinang yang berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas pada Rabu (14/09/2022) tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, korban HY (41) ketika ingin membayar pajak di kantor BP2RD Kota Tanjungpinang, kehilangan dompet miliknya. Dari kejadian tersebut korban HY menderita kerugian sebesar Rp9.000.000,00.
Kronologis singkat kejadiannya bermula pada hari Senin, 29 Agustus 2022 sekitar jam 14.05 WIB, korban duduk di sofa di ruang tunggu pelayanan sambil menunggu antrean. Kemudian selesai membayar pajak, korban langsung menuju ke Bank Riau Kepri dan saat itu menyadari bahwa dompet miliknya telah tiada.
Selanjutnya korban kembali ke kantor BP2RD untuk menanyakan apakah menemukan dompet terjatuh. Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, maka terlihat jelas bahwa dompet korban telah diambil oleh seseorang yang tidak dikenal. Atas peristiwa tersebut, korban HY langsung membuat laporan Polisi di kantor Polsek Bukit Bestari.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi terkait pelaku yang sudah berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas,Tarempa.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Ady berkomunikasi dengan Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein tentang adanya dugaan tersangka pencurian 362 yang melarikan diri ke Tarempa. Berita tersebut lalu dikomunikasikan kepada Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. Atas informasi tersebut, Kapolres Kepulauan Anambas langsung memerintahkan untuk mem-backup personel Polsek Bukit Bestari guna mencari pelaku sampai dapat.
Tanggal 13 September 2022 pukul 14.00 WIB, Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein yang sudah mengantongi identitas pelaku membentuk tim dan langsung melakukan penyisiran sambil menunggu kedatangan tim dari Tanjungpinang.
Pukul 19.00 WIB tim dari Tanjungpinang sudah bergabung dan dibentuk 2 tim untuk mencari pelaku, kemudian pelaku ditemukan sedang berjalan kaki di Jalan Hangtuah, tepatnya depan kantor BRI.
Pelaku berhasil diamankan di Polsek Siantan, Polres Kepulauan Anambas guna pemeriksaan lebih lanjut. Keesokan paginya pelaku dan tim kembali ke Tanjungpinang. (Red/rls)