Tidak Ditemukan Adanya Indikasi Penimbunan BBM di Tongkang Sungai Buluh

Lingga414 Views
banner 468x60

Selingga.com (14/09) Dabo. Pemkab Lingga bersama Tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak sebelumnya diberitakan telah melakukan sidak ke SPBB Sungai Buluh dan mendapatkan sebuah tongkang dengan muatan ratusan ton BBM jenis solar. Selanjutnya dilakukan penyegelan pada tongkang yang kemudian diketahui merupakan milik PT Sinar Singkep Sejahtera. Diberitakan juga kalau BBM jenis solar yang ada di tongkang tersebut diduga merupakan milik dari PLN ULP Dabo Singkep. Terkait hal tersebut, Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal saat ditemui di Kantor PLN ULP Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Selasa (13/09) tadi mengatakan kalau dari klarifikasi kepada pihak PLN ULP Dabo Singkep menyatakan kalau minyak tersebut adalah milik mereka.

“Memang kemarin waktu kita turun pada tanggal 7 September 2022 ke Sungai Buluh, kita melihat ada tongkang hitam di samping pelabuhan SPBB Sungai Buluh. Saat itu kita tanyakan yang bekerja di sana karena pemiliknya tidak hadir, tidak ada, mungkin lagi jauh antara Dabo dan pelabuhan karena itu tidak ada keterangan yang lebih jelas, kita lakukan penyegelan. Kemudian kita menghubungi pihak Polsek, Polres untuk menindaklanjuti hal tersebut. Selanjutnya sudah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi juga ke PLN termasuk juga dengan Pertamina. Yang kami tanyakan minyak tersebut dari mana dan minyak untuk siapa. Setelah kami lihat bukti-bukti dokumen perjalanan minyak, pesanan minyak dari PLN dengan jumlah yang tadi disebut, kita nyatakan minyak itu selesai untuk PLN semua,” papar Yusrizal.

Disinggung kalau sebelumnya diberitakan kalau pihak PLN sempat membantah itu milik mereka, Yusrizal mengatakan kalau hal tersebut diakibatkan keterlambatan informasi saja.

“Mungkin ketidaktahuan atau terlambat mengirim informasi. Karena dokumen itu, dokumen Tanjungpinang, pesanan itu,” kata Yusrizal.

Baca juga :   Menara Suar Muci, Potensi Wisata Baru di Alang Tiga, Kecamatan Kepulauan Posek

Sementara itu di waktu yang hampir bersamaan, Kepala PLN ULP Dabo Singkep, Boy Ilham Wahyudi ketika disinggung adanya bantahan terkait keberadaan minyak tersebut mengatakan kalau pihaknya tidak membantah. Boy Ilham Wahyudi juga menyatakan kalau BBM tersebut memang milik mereka.

“Bukan, di sini kan tidak ada kata-kata membantah. Jadi, apa yang ditemukan oleh tim satgas, diverifikasi terlebih dahulu. Setelah diverifikasi, ternyata dokumen-dokumennya lengkap dan itu minyak PLN sebanyak 428 ribu liter. Itu yang bisa kami sampaikan dari PLN karena itu jumlah minyak PLN,” kata Boy Ilham Wahyudi.

Boy Ilham Wahyudi mengatakan kalau untuk jumlah 428 ribu liter, pihaknya mengakui itu memang milik PLN.

“Sejumlah 428 ribu liter, itu milik PLN. Sesuai dengan DO, sesuai dengan dokumen-dokumennya yang telah diverifikasi oleh tim penyidik,” kata Boy Ilham Wahyudi.

Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal bersama Kepala PLN ULP Dabo Singkep, Boy Ilham Wahyudi saat ditemui di Kantor PLN ULP Dabo Singkep, Kabupaten Lingga

Senada dengan Asisten II Pemkab Lingga, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi di tempat yang sama juga mengatakan kalau minyak yang di dalam tongkang yang disegel tersebut memang merupakan milik dari PLN ULP Dabo Singkep untuk kebutuhan Dabo, Daik, dan Senayang.

“Terkait dengan penyegelan yang ada di tongkang di Sungai Buluh oleh tim satgas, kemudian diserahkan kepada penyidik Polsek Singkep Barat dan Polres Lingga, kami melakukan gelar upaya pengambilan keterangan ke pihak-pihak terkait seperti PT Singkep Sinar Sejahtera, kemudian dari Pertamina dan PLN. Hasil keterangan yang kami peroleh, bahwa minyak tersebut adalah minyak yang dipesan oleh UPL Dabo Singkep dari UP 3 Tanjungpinang untuk kebutuhan PLTD yang ada di Dabo, Daik, dan Senayang,” kata AKP Rustam Efendi.

Kasat Reskrim Polres Lingga ini menambahkan kalau dari keterangan yang ada, belum ditemukan adanya indikasi ke arah penimbunan BBM.

Baca juga :   Perintah Bupati,Munzilin pun buka lahan

“Jadi, dari hasil keterangan-keterangan yang kami dapat tersebut, kami menyimpulkan belum ada mengarah kepada perbuatan penimbunan minyak. Apalagi keterangan tersebut disertai dengan dokumen-dokumen seperti DO dan dokumen lainnya,” terang AKP Rustam Efendi. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *