Selingga.com (29/02) Dabo. Pelaksanaan rekapitulasi Pleno di KPU Kabupaten Lingga dihiasi dengan “pengusiran” wartawan. Sebelumnya diberitakan sejumlah media, Wily Sukri wartawan dari MarwahKepri.com terpaksa harus keluar ruangan ketika yang bersangkutan akan meliput jalannya rekapitulasi Pleno di KPU Kabupaten Lingga, pada Kamis (29/02) tadi.
Terkait insiden tersebut, Ketua PWI Kabupaten Lingga, Jhony Prasetya sangat menyayangkan sekali terjadinya “pengusiran” wartawan yang ingin meliput rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lingga Pemilu 2024.
“Sejak awal jalannya tahapan Pemilu di Kabupaten Lingga ini, terpantau berjalan dengan baik dan aman. Namun pada jalannya rekapitulasi Pleno di KPU Kabupaten Lingga, kita didengarkan ada insiden berupa pengusiran wartawan. Tentunya ini menjadi catatan dan juga tanda tanya besar bagi kita. Kenapa, ada apa, mengapa?”, kata Jhony Prasetya saat dihubungi pada Kamis malam (29/02) tadi melalui telepon selular.
Jhony juga mengingatkan kalau peran media sangatlah besar terhadap penyampaian informasi terkait dengan Pemilu, khususnya di Kabupaten Lingga.
“Kita juga tidak bisa menutup mata dengan kontribusi yang diberikan awak media dalam penyampaian informasi terkait dengan Pemilu selama ini. Di mana-mana yang kita ketahui, wartawan merupakan salah satu media partner strategis KPU dalam ikut menyukseskan Pemilu. Sekarang yang kita dengar, wartawan “diusir” KPU,” kata Jhony.
Jhony Prasetya yang juga Pimpinan Redaksi (Pimred) Probatam.co juga mengecam sikap KPU dan meminta KPU menjelaskan alasan secara transparan terhadap aksi penghalangan wartawan dalam peliputan di kantor KPU.
‘’ Ini tidak baik. Ada apa, kenapa meski menghalangi tugas wartawan? Pers bertanggung jawab mencermati hasil pemilu sebagai bentuk tanggung jawab memberikan informasi kepada publik dan layak untuk diberikan info itu,” ujarnya.
Jhony meminta semua pihak untuk saling menghargai dan kegiatan jurnalistik juga merupakan profesi yang dijamin oleh negara dan memiliki UU khusus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
‘’Kami ingatkan kembali kepada segenap komponen bangsa, mari kita sama-sama saling hargai, terutama aturan yang sudah ada dalam bernegara harus ditegakkan,” terang Jhony.
Pemegang kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama ini menerangkan apabila ada pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalis, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
‘’Ini sebagai pelajaran ke depan, hak publik mendapatkan informasi, terlebih soal penyelenggaran Pemilu yang sangat dinanti. Wartawan sebagai jembatan dan penyebaran informasi, bertanggung jawab. Tidak bisa seenaknya dibatasi. Sementara di sisi lain, informasi liar dan hoax menyebar begitu saja. Ini sangat berbahaya dan KPU mesti bertanggung jawab atas masalah ini,” ujar Jhony.
Ketua KPU, Ardi Aulia ketika dihubungi melalui telepon selular pada Kamis malam (29/02) tadi belum bisa mengomentari terkait hal tersebut. Berhubungan sedang memimpin rapat Pleno.
“Bisa saye nelepon kembali bang, sebab sedang memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Mudah-mudahan selesai malam ini,” kata Ardi Aulia.(Im).