Selingga.com (09/02) Dabo.Meski didalam ruangan yang sedikit terbatas,dr.Asri tetap melakukan pembekalan terkait UU ITE terhadap staf-staf nya pada Kamis (08/02) tadi.Di ruangan Yanmed RSUD tersebut,pihak RSUD ini mengundang 2 orang nara sumber dari Polres Lingga dan IWO Kabupaten Lingga.
” Ini pembekalan tentang media sosial,bagaimana aturan-aturan hukum yang ada.Sehingga kita bisa menggunakannya dengan lebih baik.Sehingga setidaknya ada pembekalan kepada seluruh staf di RSUD.Untuk itu juga saya mengucapkan terima kasih untuk narasumber dan mahon maaf kalau ada penempatan yang tidak pada tempatnya.”Kata dr.Asri dalam sambutan di awal acara.
Sedangkan dari pihak IWO Kabupaten Lingga yang di sampaikan langsung oleh Ketua nya Mardian,mengharapkan juga kepada yang ada untuk bersama-sama memahami tentang aturan-aturan yang terkait dengan UU ITE tersebut.
” Ini supaya pelaksanaan dari pada pelayanan publik bisa memahami sedikit banyak tentang aturan terkait dengan penggunaan media sosial.Ini mengingat adanya 54 pasal yang 4 ayat dalam 1 pasalnya menyentuh pada pengguna media sosial.Seperti pasal 27 ayat 1-4,disitu ditekankan penggunaaan terhadap informasi dan transaksi elektronik itu harus maksimal dan berhati-hati dalam penggunaannya.Disinilah saya berharap untuk kita yang sebagai pelayanan publik,untuk berhati-hati di media sosial.Karena disitu terkait juga dengan penyiaran dalam bentuk gambar,video dan ilustrasi.”Kata Mardian.
Selanjutnya pihak Polres Lingga melalui Kasat Reskrimnya AKP Suharnoko,memberikan penjabaran terkait dengan informasi.
” Penggunaan alat elektronik sembarangan,ini ada sanksinya.Dan sudah banyak contohnya yang terjerat hukum gara-gara iseng.Karena ada UU ITE nya.Semua informasi yang masuk,yang kita terima dari siapapun yang terkirim,itu adalah teknologi informasi.Kemudian alat nya,alat elektronik atau alat yang digunakan itu adalah termasuk teknologi.Media sosialnya itu teknologi.Kemudian dokumen elektronik.”Kata AKP Suharnoko di awal penjabarannya.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Lingga ini menekankan terhadap dokumen elektronik yang dipandang menjadi dasar dari sebuah penyidikan.
” Teknologi dokumen elektronik,ini lah yang menjadi dasar orang-orang yang dikatakan melanggar.Kalau sudah ada ini,Penyidik ,inilah yang akan di cari lebih dulu.Teknologinya mana,kemudian dokumennya mana.Ini lah penyidik dasar untuk melakukan penyelidikan.”Papar Suharnoko.
Selain hal tersebut,AKP Suharnoko juga menegaskan kalau rekaman yang tersebar pun,sudah bisa terjerat UU ITE.
” Rekaman saja kalau sudah tersebar luas,masuk kedalam UU ITE.Inilah dasar penyidik untuk memulai penyidikan.Maka nya kalau kalau ada laporan,itulah yang di cari.Itu lah dasarnya.Dalam penggunaan media elektronik,tidak mesti harus di kirim,di share.Dalam bentuk rekaman tersebar saja,kita rekam kemudian tersebar kemana-mana,itu juga sudah masuk ke UU ITE.”Papar Suharnoko.(Im).