Selingga.com (29/02) Dabo. Dua malam satu hari tidak pulang kerumah,orang tua dari “Melati” (nama samaran) 15 tahun,pelajar salah satu SLTA yang ada si Dabo terpaksa mendatangi Polsek Dabo untuk membuat LP (Laporan Polisi) pada Kamis (25/02) tepatnya pukul 17.00 wib.
Kapolsek Dabo AKP. Mangiring Hutagaol melalui Kanit Reskrim nya pada Senin (29/02) tadi mengatakan kepada Selingga.com bahwa Empat jam lebih setelah ada nya Laporan Polisi (LP) tersebut,Pelaku Is (21) seorang residivis warga Kampung Baru,Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep berhasil di gelandang ke Polsek Dabo.
” Anggota kita segera bergerak untuk mencari keberadaan tersangka setelah kita menerima Laporan Polisi (LP) dari orang tua “Melati” pada Kamis (25/02) tadi sekitar pukul 17.00 wib.Dan malmnya sekitar pukul 21.30 wib,tersangka Is (21) seorang residivis yang pernah beberapa waktu yang lalu melakukan tindak kejahatan di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Singkep Barat dapat kita ringkus di jalan Pasir Kuning,Desa Tanjung Harapan Kecamatan Singkep. Memang sebelumnya tersangka berusaha menghindar,sampai-sampai sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota kita. Sekarang sudah kita amankan di Polsek Dabo.Untuk Kasus ini akan kita kenakan pasal 82 ayat 1 No 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan anak.Kemudian ditambah dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur.Untuk ancamannya 5-15 tahun penjara.”Kata Kanit Reskrim Dabo IPDA Supardi.
Dalam pengakuannya kepada pihak media,tersangka Is (21) mengatakan kalau dirinya selama 2 malam 1 hari itu tepatnya mulai pada Selasa malam (23/02) dengan “Melati” tidak ada melakukan apa-apa sebagaimana layaknya hubungan intim pasutri.Bahkan dalam pengakuannya tersebut,tersangka Is (21) telah berusaha untuk membujuk “Melati” yang baru beberapa bulan dipacarinya itu untuk pulang kerumah. Bujukan tersangka Is (21) ini tidak dituruti “Melati”,sampailah terjadinya penangkapan tersebut.(Im).