Rumah Penitipan Anak Di Pandang Perlu

Lingga383 Views
banner 468x60

Selingga.com – Adanya kasus tindak kriminal berupa pencurian beberapa waktu yang lalu membuat pihak KPAID (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Lingga memandang perlu adanya rumah penitipan anak. KPAID sebagai lembaga yang memayungi hak-hak anak ini sebelum memang sudah pernah mengajukan pembangunan rumah penitipan anak kepada pihak Pemerintah Daerah.Seperti penuturan Adi Sumantri selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah) KKPAID ketika ditemui di perkarangan Polsek Singkep pada Kamis (27/08).
” Kita sudah pernah mengajukan hal itu ( rumah penitipan anak ) . Mungkin karena defisit dan sebagainya,balik lagi ke nol. Adanya rumah penitipan anak ini berfungsi untuk tempat penitipan anak-anak ( yang tersangkut dengan tindak kriminal ). Agar mereka tidak kenal apa itu yang namanya penjara, apa itu namanya tahanan. Memang selama ini belum ada yang harus dititipkan ke Rutan.Ini gunanya juga untuk pembinaan anak yang bermasalah. Kecuali sudah sampai ke kasus pidana. Saya rasa dengan kasus yang ada di Kabupaten Lingga, memang sudah perlu adanya rumah penitipan anak. Nanti rumah penitipan anak itu ada tenaga kerja sosial dari Dinas Sosial yang membina anak tersebut.Rehabilitas lah.” Papar Adi Sumantri kepada Selingga.com.
Memang permasalahan anak merupakan tanggung jawab semua pihak. Baik dari pihak keluarga, lingkungan sekolah ,lingkungan tempat tinggal sampai tanggung jawab Pemerintah Daerah itu sendiri. Dan ini juga sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. UU ini juga di revisi menjadi UU No 35 Tahun 2014. Dimana Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab atas perlindungan anak di daerah sesuai kebijakan Nasional yang tertuang dalam pasal 21 UU No 35 Tahun 2014.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Serahkan DPA, Bupati Ingatkan Dikelola Dengan Baik, Efektif dan Efisien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *