Selingga.com (26/07) Dabo. Sosialisasi terhadap adanya Perbub No 35 Tahun 2017 tentang jam Wajib belajar bagi pelajar,telah dilakukan oleh pihak Penegak Perundang-Undangan Daerah.Sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka upaya memberikan pemahaman kepada para pelajar untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati itu,dilakukan
pada sejumlah sekolah-sekolah yang ada di Wilayah Kecamatan Singkep.
Di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah nya Febrizal Taufik,sosialisasi dilakukan di SMA N 1 Singkep, SMK Mahardika, SMKN 1 Singkep, SMPN 1 Singkep dan Madrasah Aliyah Al Baraqah.
” Perbub tersebut, disamping sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam peningkatan mutu Kualitas pendidikan di Daerah,juga sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir tingkat kenakalan remaja.Paling tidak dengan hadirnya Perbub tersebut,dapat kiranya sebagai bentuk Pengawasan dan Pembatasan Ruang gerak Pelajar untuk tidak berbuat hal-hal yang berdampak Negatif bagi dirinya.”Kata Febrizal Taufik dalam pesan elektonik nya pada Rabu (26/07) tadi.
Kabid Perda ini juga mengatakan kalau didalam pelaksanaan dilapangan,pihak nya tidak akan kaku terhadap aturan tersebut.
” Kalau dalam pelasanaan nya dilapangan,Satpol PP tidak akan kaku terhadap aturan yang ada tersebut.Artinya, bukan berarti pelajar harus merasa takut dengan adanya Perbub tersebut.Silahkan melakukan aktivitas seperti biasanya.Hanya saja,untuk pelajar yang kedapatan selama Jam Wajib belajar,berada di tempat-tempat hiburan seperti playstation, karaoke, bilyard, atau pun berbuat hal-hal negatif lainnya,maka Pihak Pol PP akan memberikan sanksi tegas berupa teguran.Baik secara lisan atau tertulis. Selanjutnya,akan disampaikan kepada pihak sekolah dan orang tua masing-masing pelajar.Ini berguna untuk mendapatkan pembinaan.”Kata Febrizal Taufik.
Kegiatan Sosialisasi Perbub tersebut dimulai pada Pukul 08:00 WIB dan Berakhir Pada Pukul 13:00 WIB serta dapat dilaporkan berjalan dengan lancar.(Im).