Syamsudi," Itu yang kita ngeri pak,makanya saya bilang,selesaikan."

Lingga177 Views
banner 468x60

Selingga.com (27/07) Dabo.Irama pelayanan di Disduk Capil Lingga saat ini, mencoba semakin melaju dalam pemberian layanan yang maksimal.Dinas yang sehari-hari nya berkutak-katik dengan KTP,KK dan Akte Kelahiran ini,memastikan kalau pemangkasan waktu merupakan salah satu bentuk nyata dari pelayanan Dinas yang dipimpin Syamsudi itu.
Dengan durasi 5 menit,Syamsudi juga memastikan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menukar KTP masyarakat yang rusak di Dinas nya.
” Betul pak,5 menit selesai.Misalkan KTP bapak rusak.Yang rusak dibawa.Bawa juga KK,datang ke Disduk melapor.Ketika di cek,sudah terintegrasi di Pusat,tinggal ketik,keluar,jadi,selesai,kasi.Tak usah banyak cerita,kata saya.Akte Kelahiran pun,saya teken blangko kosong.Tetapi tetaplah melalui berita acara.”Kata Syamsudi kepada pihak media di Dabo pada Selasa (25/07) tadi.
Ketika disinggung kalau ada yang menerapkan waktu harus menunggu masa 14 hari baru boleh mengeluarkan KTP,Syamsudi menegaskan kalau tidak siap dari masa tersebut,dapat di denda.
” Saya dengar juga tu,harus nunggu 14 hari.Tetapi kalau lewat 14 hari (KTP tidak siap-red),apa efek nya,dituntut.Hukaman itu pak.Kalau sudah hukuman,denda itu.Kalau dia menerapkan paling lama 14 hari,boleh ditunggu.Hari ke-15 datang.Tidak jadi,boleh lapor pak.Itu yang kita ngeri pak.Makanya saya bilang,selesaikan.Jangan UU untuk kita saja,masyarakat juga punya (hak-red).”Papar Kadisduk Capil ini.
IMG_1258
Selain itu,adanya selisih 5.000 dari jumlah penduduk yang diakui oleh pihak Kementerian,Syamsudi harus secepat nya mengejar perekaman ke desa-desa.
” Yang diakui itu 96 ribu.Target Pemda ,harus diatas seratus ribu.Makanya selisih yang 5.000 ini,yang mau kita kejar.Dan saya cepat turun kedesa-desa.Selain itu juga melayani perekaman penduduk yang belum pernah direkam.”Kata Syamsudi.
Kadisduk Capil ini juga menambahkan kalau data penduduk,tidak pernah selesai.
” Penduduk ini kan dinamis.Hari ini “A”, besok pagi sudah bisa ” Z”.Karena apa,hari ini umur nya 17 kurang 1 hari,kan belum wajib KTP.Besok nya sudah jatuh wajib KTP.Dia sudah masuk data wajib KTP.Kalau seperti ini saja ada 100 orang di Kabupaten,maka ini kan tidak pernah selesai.Karena dinamis.Makanya ketika nanya,harus pakai “Per”. Jumlah penduduk nya ” Per” kapan.”Kata Lelaki yang sulit untuk diambil poto diri nya itu kepada pihak media.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Bupati Lingga Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI Ke-76 Ditengah Hujan Deras

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *