Satgas Anti Mafia Bola Polri, Serahkan 4 Tersangka Judi Online ke Kejari Batam

Kepri460 Views
banner 468x60

Selingga.com (22/02) Batam. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri menggelar Doorstop berkaitan penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Kamis (22/2/2024) tadi. Turut dihadiri juga oleh Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Batam Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H., Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.

Dalam sambutannya Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut tidak hanya terkait dengan penegakan hukum saja, namun juga perlindungan masyarakat terhadap praktek perjudian.

“Kegiatan hari ini telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan 4 orang tersangka kasus Situs Judi Online SBOTOP yang ditangani oleh Penyidik Bareskrim Polri dalam Satgas Anti Mafia Bola Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut dari atensi Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., guna memberantas segala bentuk masalah mafia bola dan memajukan persepakbolaan Indonesia. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan integritas olahraga dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik perjudian ilegal,” kata Ketut Kasna Dedi.

Satgas Anti Mafia Bola Polri, Serahkan 4 Tersangka Judi Online ke Kejari Batam. (foto : istimewa)

Sementara itu Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut berhasil diamankan empat orang tersangka berikut barang bukti yang diamankan.

Baca juga :   Sat Binmas Polres Kepulauan Anambas Gelar Binluh di Desa Tiangau

“Pada hari kamis, 22 Februari 2024, Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah terima (tahap 2) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam. Dalam konteks perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri, dengan inisial L, T, D, dan S. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih 5 miliar rupiah,” kata AKP Bambang Meiriawan.

AKP Bambang Meiriawan juga menambahkan kalau pihak Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Kominfo terkait dengan pemblokiran situs-situs judi online tersebut.

“Selain itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia. Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Illegal yang kerap merugikan masyarakat. penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pelaku, yang saat ini diserahkan kepada kejaksaan, melibatkan warga negara Indonesia. Namun, terdapat juga keikutsertaan warga negara asing yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap mereka, terutama di negara Filipina dan Kamboja. Meskipun server judi online berada di negara Kamboja dan Filipina, praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, dengan pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia. Analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar 15 miliar rupiah,” papar AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.

AKP Bambang Meiriawan menjelaskan kalau diserahkannya para tersangka kepada pihak Kejari Batam, adalah mengingat penggunaan rekening sebelumnya oleh pelaku, yakni rekening Batam.

Baca juga :   Kapolres Kepulauan Anambas Gelar "Jumat Curhat" di Desa Kuala Maras

“Bareskrim Polri menyerahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam karena penggunaan rekening Batam oleh para pelaku, seperti rekening dari bank BCA, BNI, BRI, dan lainnya. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa transaksi keuangan terkait dengan kasus ini dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam. Dengan demikian, penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang sesuai dengan tempat terjadinya kejahatan dan administrasi perbankan yang terkait. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.

Terakhir, Satgas Antimafia Polri menegaskan tekadnya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap praktik mafia bola di Indonesia.

“Melalui kerja sama dengan Satgas Antimafia Bola independen yang dibentuk oleh Ketua PSSI, serta dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia, Satgas AMB Polri yakin akan berhasil menciptakan lingkungan sepakbola yang bersih dan terbebas dari praktik yang merugikan. Dengan demikian, kami memohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kehormatan olahraga sepakbola Indonesia sehingga dapat membawa persepakbolaan Indonesia menuju ke arah yang lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang,” kata Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H. (Red/rls).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *