Selingga.com (14/09) Dabo. Seorang warga Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, berinisial “WY” (21), terpaksa harus berhadapan dengan hukum, setelah sebelumnya dilaporkan oleh kenalannya “Bunga” (nama samaran-red), warga Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga. Kasat Reskrim Polres Lingga, saat ditemui pada Senin (14/09) tadi di ruang kerjanya, mengatakan kalau “WY” sebelumnya dilaporkan oleh Bunga terkait dengan pemaksaan dan pengancaman serta penyebarluasan foto berunsur pornografi.
“Pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor (Bunga-red) menerima panggilan telepon dari abang sepupunya untuk menanyakan kepada pelapor, apakah benar foto perempuan setengah bugil ini ialah foto pelapor dan pelapor menjawab “Iya, tetapi saya berfoto dalam keadaan terpaksa karena diancam oleh terlapor”,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan.
Selanjutnya, pelapor menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya. Sementara itu, foto pelapor oleh “WY” disebarkan melalui aplikasi whatsapp.
“Setelah pelapor menerima panggilan telepon dari abang sepupunya, kemudian pelapor menceritakan kepada ibu kandungnya mengenai foto pelapor dalam keadaan setengah bugil yang disebarkan oleh terlapor melalui aplikasi whatsapp,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan.
Terkait motif, Kasat Reskrim Polres Lingga ini mengatakan kalau sejauh ini, motifnya tersangka “WY” adalah tidak suka wanita atau korban pelapor tersebut dekat dengan lelaki lain. Sementara antara tersangka dan korban tidak ada hubungan apa-apa.
AKP Adi Tarigan menambahkan kalau “WY” disangkakan dengan dugaan tindak pidana, Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Transaksi Elektronik atau *Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Im).