Serikat Perusahaan Pers, Perjuangkan 'No Tax for Knowledge'

Singkep228 Views
banner 468x60

Jakarta (13/8/19). Upaya Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat untuk memperjuangkan “Bebas Pajak bagi Pengetahuan” (No Tax for Knowledge), kembali kandas di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Melalui surat tertanggal 7 Agustus 2019, Sri Mulyani merespons negatif permohonan Pengurus SPS Pusat untuk mendiskusikan ikhwal No Tax for Knowledge di atas.
“Kami dengan menyesal belum bisa memenuhi permohonan pengurus SPS Pusat untuk bertemu Menteri Keuangan,” bunyi kutipan dari surat yang ditandatangani Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, melalui realease yang diterima oleh pihak media.
Sebelumnya pihak Pengurus SPS Pusat pada tanggal 9 Juli 2019 berkorespondensi dengan Menkeu, guna mencari momentum mendiskusikan isu No Tax for Knowledge. Upaya ini adalah tindak lanjut dari saran Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat pengurus SPS Pusat beraudiensi dengannya di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, Jakarta, pada 18 Maret 2019 lalu. Jauh sebelumnya Pengurus SPS Pusat juga pernah bertemu dengan Sri Mulyani di tahun 2008, ketika menjabat Menkeu di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, Menkeu menolak usulan No Tax for Knowledge SPS.
“No Tax for Knowledge” pada hakikatnya merupakan sebuah perjuangan para penerbit media cetak guna mendapatkan keringanan terhadap pajak pembelian kertas dan penjualan produknya. Hal yang sama telah dikenyam oleh penerbit buku di Tanah Air, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku. Perjuangan ini tentu punya dasar yang kuat.
Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit pers cetak di Indonesia yang beranggotakan 450 penerbit, SPS meyakini, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak, tidak akan membuat pundi-pundi keuangan negara tergerus.
“Justru melalui insentif tersebut, akan mengundang minat baca masyarakat semakin tinggi terhadap media cetak. Pada gilirannya budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa. Ada sisi “intangible advantage” yang luput dari perhitungan Menkeu jika menolak kampanye No Tax for Knowledge penerbit media cetak,” ungkap Sekretaris Jenderal SPS Pusat Asmono Wikan.
Sebagai bagian dari media arus utama, kontribusi penerbit pers cetak terhadap informasi yang utuh juga sangat kuat. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah pun mengakui peran penting pers cetak dalam mendukung kampanye besar anti hoax.
“Patut disayangkan jika Menkeu terlalu dini menutup pintu dialog dengan SPS Pusat ikhwal No Tax for Knowledge. Padahal ikhtiar pers cetak dalam ikut meliterasi dan mengkonsolidasi keutuhan bangsa selama ini tak terhitung lagi banyaknya,” kata Asmono menambahkan.
Sekadar diketahui, di berbagai negara maju yang tingkat literasinya tinggi, seperti Norwegia, Jerman, Denmark, Swedia, dan bahkan India, insentif atas kertas koran juga diberlakukan. Tak heran jika peran pers cetak di negara-negara tersebut masih sangat kuat dalam ikut mendidik masyarakat.
“Pada akhirnya, ini soal keberpihakan. Barangkali Menkeu tidak melihat pentingnya memberi keberpihakan pada industri yang tiap tahun menyumbang pajak ke Negara puluhan bahkan mungkin ratusan milyar. Itulah industri pers cetak di tanah air,” kata Asmono, berdasarkan realease yang ada.(red).

banner 325x300
Baca juga :   Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Lingga Akhir Tahun Anggaran 2015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *