Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas, Polres Lingga Gelar Razia Simpatik di Daik

Lingga509 Views
banner 468x60

Selasa, 19 Mei 2015. Kesatuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lingga, bekerjasama dengan Pelayanan Pajak Daerah Lingga, melaksanakan Razia Simpatik di seputaran kota Daik Lingga. Pada razia tersebut ditemukan puluhan kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap dan tidak membayar pajak kendaraan/mati pajak.
Kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Lantas Polres Lingga tersebut, untuk mensosialisasikan undang-undang lalu Lintas di Daik Lingga. Hal ini dikarenakan sampai saat ini masih banyak kendaraan di Kabupaten Lingga yang belum memiliki surat lengkap alias bodong.
” Razia yang kita laksana untuk menertipkan kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap. Begitu juga dengan pengendara yang tidak memiliki surat-surat lengkap,” ujar Kepala Bagian Operasional Lantas Polres Lingga, IPDA Thomas Charles.
Dia juga menerangkan, razia yang kita lakukan untuk memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat, agar taat aturan lalu lintas.” Disamping itu juga untuk keselamatan pengendara itu sendiri,” jelasnya.
Pada saat razia simpatik yang dilakukan Polres Lingga tersebut, banyak pengendara baik yang bekerja di pemerintahan dan masyarakat sendiri yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu Ipda Thomas Charles menghimbau kepada seluruh masyarakat Daik Lingga dan masyarakat yang ada di pulau-pulau agar secepatnya melakukan pengurusan SIM ke Polres Lingga.”Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Lingga, agar mengurus SIM,” jelasnya.
Dia menjelaskan untuk masyarakat Lingga, yang ada di pulau-pulau yang jangkauannya jauh dari Polres Lingga, bisa melakukan pengurusan SIM secara kolektif. Dimana untuk berkasnya di kumpulkan di Kanit Lantas Polsek se tempat yang selanjutnya secara kolektif didampingi pihak Polsek se tempat untuk membuat SIM.
“Ini sesuai dengan surat edaran dari Kapolres Lingga AKBP Surisman dengan nomor SE/01/V/2015, yang memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat Daik Lingga, dalam pembuatan SIM,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut dimana untuk persyaratan pemohon SIM harus bisa membaca, memiliki KTP Kabupaten Lingga, melampirkan Surat kesehatan yang diambil di pukesmas atau rumah sakit setempat serta pemohon harus sudah berusia diatas 17 tahun.
” Kita juga akan memfasilitasi para peserta pembuat SIM untuk pulang pergi dari Pelabuhan Jagoh Menuju kantor Polres Lingga,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Ipda Thomas Charles, untuk daerah pengawasan Polsek Daik bisa menghubungi Brigadir Teddy Kurniawan Lingga di nomor telepon 085272110934, sementara untuk kawasan Polsek Senayang Bisa menghubungi Brigadir Meifi Novissa di nomor telepon 085668363737.

banner 325x300
Baca juga :   Jaspel Tidak Dibayar, DPD PPNI Kabupaten Lingga Pun Angkat Bicara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *