Status Kades Sungai Buluh Kini Diberhentikan Sementara

Lingga360 Views
banner 468x60

Selingga.com (07/08) Singkep Barat. Pasca penangkapan “TRF” yang merupakan oknum Kepala Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu terkait kasus narkoba, saat ini statusnya sebagai kepala desa diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara ini diambil setelah digelarnya rapat Tim Penyelesaian Masalah dalam Rangka Pembinaan Pemerintahan Desa Kabupaten Lingga. Asisten I Pemkab Lingga, Junaidi Adjam selaku pimpinan Tim Penyelesaian Masalah dalam Rangka Pembinaan Pemerintahan Desa Kabupaten Lingga saat ditemui pada Senin (07/08) tadi usai menggelar pertemuan bersama tim dengan pihak desa dan beberapa komponen masyarakat di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga mengatakan kalau pemberhentian sementara itu berpedomankan kepada peraturan hukum yang ada.

“Setelah kita melalui tahapan rapat tim penanganan permasalahan desa Kabupaten Lingga, di situ ada bupati, wakil bupati, sekda, asisten, dan para OPD, putusan yang kita ambil dengan berpedoman kepada peraturan hukum, baik itu Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 maupun Perda nomor 6 Tahun 2009. Karena ini sudah menyangkut pelanggaran ketertiban norma-norma dalam kehidupan masyarakat, pelanggaran ketenteraman dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, maka pemerintah daerah melalui Bupati Lingga mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Sungai Buluh definitif,” papar Junaidi Adjam.

Rapat Tim Penyelesaian Masalah dalam Rangka Pembinaan Pemerintahan Desa Kabupaten Lingga

Namun begitu, Junaidi menambahkan kalau pihak mereka terus bekerja dan masih mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kasus tersebut.

“Untuk selanjutnya tim masih bekerja karena surat pemberhentian sementara ini berpedoman kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jadi itu tupoksi PMD. Tetapi yang terkait hasil keputusan pendukung terhadap persoalan tindak lanjut setelah pemberhentian sementara, tim akan terus bekerja mengumpulkan data dan informasi ke lapangan,” tambah Junaidi Adjam.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat kebijakan yang akan diambil selanjutnya apakah pemberhentian secara sementara atau pemberhentian secara permanen nantinya.

Baca juga :   Lingga Terima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham

“Untuk memperkuat langkah-langkah kebijakan selanjutnya. Nanti keputusan akhirnya apakah kita akan teruskan dengan persoalan dengan pemberhentian sementara dengan batas waktu 3 bulan serta selanjutnya atau proses pemberhentian secara tetap atau secara permanen,” kata Junaidi Adjam.

Rapat Tim Penyelesaian Masalah dalam Rangka Pembinaan Pemerintahan Desa Kabupaten Lingga

Untuk itu juga Asisten I Pemkab Lingga ini meminta segenap komponen masyarakat untuk tetap bersabar menunggu keputusan selanjutnya.

“Kami meminta mohon bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat sifatnya nanti tim akan membuat keputusan yang diharapkan oleh seluruh kalangan masyarakat,” kata Junaidi Adjam.

Seperti diketahui sebelumnya oknum Kades Sungai Buluh ini ditangkap setelah adanya pengembangan dari penangkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum ASN, oknum wartawan dan juga oknum Anggota Polri oleh Sat Resnarkoba Polres Lingga pada Selasa (18/07) lalu. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *