Selingga.com (14/05) Dabo. Kapal Armada Salvage 8 sepertinya akan memasuki babak pelayaran baru. Hanya rute yang akan ditempuh kali ini adalah lautan “meja hijau” aparat penegak hukum. Setelah di nyatakan P21 dan siap melenggang ke proses pengadilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Daik Lingga sebelumnya,kasus pelanggaran yang saat ini baru terkait dengan “pelayaran” dan diancam dengan pasal primer pasal 323 ayat 1,Juncto atau pasal 206 ayat 1 UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan dengan Subsider pasal 317 Juncto 193 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran,dengan ancaman maksimal 5 tahun atau dan denda paling banyak Rp.600 juta.
Hanya saat ini,kasus kapal yang ditenggarai akan menjarah barang barang berharga bawah laut Lingga tersebut baru berhenti sejenak pada pelanggaran yang terkait dengan pelayaran. Belum ada mengarah kepada tindak “Pidana Umum”.
Hal ini lah membuat Syam Daeng Rani selaku Penasehat Hukum Pemkab Lingga yang terus mengikuti Perjalanan Perkembangan proses hukum kapal Armada Salvage 8 ini buka suara kepada pihak media,ketika di temui di Dabo Singkep pada Sabtu (14/05) tadi.
” Perairan itu ranahnya,entah ranahnya Angkatan Laut,entah ranahnya Bea-Cukai,terlepas dari itu,untuk Tindak Pidana Umum nya sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHP,kalau ada indikasi tindak pidana pencurian,ada laporan atau tidak adanya laporan,itu Penyidik wajib melakukan Penyidikkan. Apalagi ini sudah di publikasikan. Mungkin barang kali kalau Polisi sekarang belum melakukan itu,barang kali menunggu putusan pidananya,barang kali. Karena masih P21 yang saya dengar,dan belum disidangkan. Tetapi itu wajib. Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,berarti Jaksa kan tinggal membuat dakwaan. Ya,sumir sekali kalau hanya melanggar batas teritorial pelayaran,yang saya ingin tekankan bahwa melindungi aset bawah laut yang dimiliki oleh Kabupaten Lingga. Tidak dimasukkan Tindak Pidana Umum nya,maka nya pihak Kepolisian harus cepat. Sebab kalau hanya sanksi Teritorial saja,nanti tindak pidana yang ” mencuri harta itu,enak kali lah.Besok-besok-besok nya.Misalkan wilayah operasi di Bintan,tetapi operasi nya di Lingga. Berarti kan pelanggaran teritorial,kapal nya bebas. Mungkin cuma sanksi administrasi saja. Kemudian barang yang dicuri itu bagaimana,hayooo? Ini yang menjadi ranahnya Penyidik Kepolisian,sesuai dengan UU. Sama dengan kasus korupsi,kalau sudah main antara Penyidik dengan Terdakwa,dengan Tersangka mulai diproses,apakah itu tingkat penyidikkan KPK,bisa saja. Contoh satu UU saja yang saya kenakan kepada,anggaplah kalian lah. Kita kan kawan.Jadi korupsi nya saja. Padahal “pencucian uang nya ada disitu,”Money Loundry”nya kan. Dan selama ini untuk money loundry nya jarang sampai kesitu. Karena tingkat negoisasi nya sangat tinggi untuk sampai ke tingkat itu,antara penyidik dengan pelaku. Seharus nya 2 unsur UU yang dikenakan,sama dengan sekarang ini KPK kan? Semakin teriak dia,seharusnya cuma korupsi,nanti muncullah yang lain-lain nya.”Kata Syam Daeng Rani panjang lebar.
Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indnonesia tidak bisa memastikan apakah kegiatan kapal yang diamankan pada Sabtu (26/03) lalu di perairan Tekoli Senayang merupakan bentuk dari sindikat pencurian harta bawah laut atau harta karun.
” Memang pencurian barang berharga bawah laut sering terjadi,bukan hanya oleh perusahaan Nasional saja,tetapi juga dari perusahaan luar. Artinya boleh jadi itu sindikat atau tidak. Tetapi apapun dasarnya,kalau itu menyangkut beberapa sisi,maka baik Kepolisian sebagai Penyidik Umum,mau pun yang punya teritorial di laut,wajib melakukan. Jadi umpamanya sama dengan sekarang. Kalau nanti nya terbukti pengadilan,katakanlah bahwa itu ada pelanggaran,yang berartikan pelanggarannya sudah diatur oleh mekanisme hukum,sesuai dengan putusan pengadilan nantinya.Saya tidak tahu.Berarti kalau pelanggaran itu hanya berkaitan dengan perairan. Arti nya ijinnya disini,tetapi beroperasi nya di sana. Berarti pelanggaran teritorial. Mengambil barang yang dilindungi oleh UU,tindak pidana umum dia. Murni lah pidana umum. Jadi,boleh tidak ada kalangan Penyidik Kepolisian untuk melakukan Penyidikkan. Kalau ini wilayah nya,berarti ini wilayah Kapolres,tampa harus ada laporan. Karena itu pidana umum. Bisa saja Kapolres nya ngomong “Kalau soal teritorial,kalian. Silahkan kalian lah kalian usut sesuai aturan dan mekanisme nya,namun pencurian,ini ranah saya.” Saya tidak tahu apakah pihak Polres melakukan Penyidikkan atau tidak. Apalagi seperti mencuri barang-barang Purbakala,mencuri harta kekayaan laut,itu kan “Tindak Pidana Pencurian Spesifik”. Tetapi azas nya disana,pencurian dalam arti umum yang diatur oleh KUHP. Tetapi kalau mencuri harta karun,mencuri barang purbakala,itu lebih tegas lagi. Jadi kalau memang itu ranahnya pencurian harta bawah laut,ya silahkanlah serahkan kesana.”Kata Syam Daeng Rani dengan lugas dan jelas.(Im).