Tak Cukup Membakar 116.568 Batang Rokok,KPPBC Dabo Lindas 5.232 Kaleng Minuman Berahkohol

Lingga290 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/08) Dabo.Sebanyak 1.727 liter atau sebanding dengan 5.232 kaleng,minuman yang mempunyai kandungan “etil alkohol (MMEA) Gol.B bermerk kan “ABC” harus merasakan lindasan ban mobil dinas dari Kanwil Khusus Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Dabo Singkep dalam jalan nya agenda “Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan Dan Cukai” pada Kamis (18/08) tadi di halaman KPPBC Dabo Singkep. Ikut juga yang dimusnahkan pada hari itu,sebanyak 116.568 batang rokok yang terdapat didalam 7.258 bungkus dengan bermacam merk,seperti D’Bess,Barca,Rexo,Malbender Red,H-Mild,Luffman merah,DL Mild dan Djit Sam Kioe/739.
Tony Leonard selaku Kepala Kantor KPPBC Tipe Pratama Dabo Singkep melalui Kabid Penyidikan dan Penindakan nya Winarko,mengatakan kalau keluarnya barang-barang tersebut dari kawasan bebas Batam,melalui pelabuhan yang tidak resmi dan minim pengawasan.

Foto bersama
Foto bersama

” Modus pelanggarannya,barang tersebut diduga keluar dari kawasan bebas Batam melalui pelabuhan tidak resmi yang minim pengawasan.Agar tidak menimbulkan kecurigaan,kemasan diganti dan selanjut nya barang dititip ke ABK kapal.Tempat penindakan BKC tersebut adalah diwilayah pengawasan KPPBC Tipe Pratama Dabo Singkep pada pelabuhan rakyat Desa Pengambil Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga,pelabuhan Jagoh Kabupaten Lingga,parkiran pelabuhan Ro-Ro Jagoh Kabupaten Lingga dan Kawasan pelabuhan desa Suak Buaya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.”Kata Winarko.
Kabid Penyidikan dan Penindakan KPPBC Tipe Pratama Dabo Sngkep pun menambahkan kalau pengeluaran BKC dari kawasan bebas tersebut telah melanggar ketentuan UU RI No.11 Tahun 1995 Tentang cukai sebagai mana telah diubah dengan UU RI No.10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan,Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas jo.Peraturan Menteri Keuangan RI No.47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah ditetapkan sebagai kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan cukai.
Pemusnahan Rokok
Pemusnahan Rokok

KPPBC Tipe Pratama Dabo Sngkep pun melaksanakan perhitungan nilai barang milik negara untuk melengkapi persyaratan administrasi.Dan total dari nilai barang yang di musnahkan sebesar Rp. 130.878.240,dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai,bea masuk dan pajak dalam rangka impor mencapai Rp. 172.956.390. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Tahun 2022, Pemprov Anggarkan Rp 9,6 Miliar Pembangunan Jalan Lingga Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *