Selingga.com (24/06) Dabo. Pengadilan Zitting Plaats Dabo Singkep kembali menggelar persidangan pada Rabu (22/06) tadi. Sebanyak 6 (enam) orang terdakwa untuk 5 kasus digelar malam itu dari pukul 19.00 wib sampai 13.00 wib dini hari nya. Persidangan marathon selama kurang lebih 6 jam itu di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Santo Tambunan dengan didampingi dua anggotanya Corpioner Sihombing dan Jhonson Siraid.
Kasus pertama dengan menghadirkan Yanto alias Amat sebagai terdakwa nya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Hukum selama 6 Tahun,Yanto alias Amat akhir nya di Vonis selama 5 tahun dan subsider 2 bulan atau denda Rp. 100 juta. Terdakwa Yanto alias Amat sangat kooperatif dalam persidangan dan mengakui serta sangat menyesali perbuatannya.
Untuk persidangan kedua dengan kasus pelecehan seksual juga,menghadirkan Febriyanto sebagai terdakwa nya. Dari 1 tahun 6 bulan tuntutan JPU,akhir nya Febriyanto di vonis 1 tahun 3 bulan.
Kasus ke tiga dengan 2 orang terdakwa narkoba Oka dan Jefri,jalan nya persidangan sempat di skor oleh Hakim Ketua Santo Tambunan. Berdasarkan jalan nya persidangan,keterangan 2 orang terdakwa narkoba ini saling kontradiksi. Sehingga sesekali Santo Tambunan harus mengeraskan intonasi suara kepada kedua nya. Terdakwa Oka dipersidangan tersebut mengatakan membeli narkoba tersebut kepada Jefri,namun Jefri membantah nya dan mengatakan kalau diri nya justru membeli sama Oka. Masing-masing terdakwa ngotot mendapatkan barang narkoba dari pihak lawan nya. Dan Hakim Ketua juga menuding Oka berbelit-belit di persidangan masalah lokasi transaksi. Dan sidang terhadap dua orang terdakwa narkoba ini di skor untuk sementara. Akhir nya setelah sidang dilanjutkan, palu hakim menjatuhkan hukuman buat terdakwa Oka selama 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa Jefri.
Persidangan ke empat menyidangkan kasus ganja dengan menghadirkan Fitri sebagai terdakwa nya. Jalan nya persidangan,terdakwa Fitri sempat menangis ketika menjawab pertanyaan Hakim. Palu Hakim akhir nya memutuskan vonis 4 bulan untuk Fitri yang sempat menolak mengetahui barang ganja tersebut.
Persidangan terakhir,terdakwa Johannes pada kasus penganiayaan harus puas dengan keputusan Hakim yang menjatuhi hukuman buat diri nya selama 1 tahun 8 bulan.(Im).