Terkait Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Kelas II non TPI Dabo Singkep Gelar Rakor Timpora

Lingga111 Views
banner 468x60

Selingga.com (28/07) Dabo. Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Dabo Singkep untuk tingkat Kecamatan Singkep pada Selasa (28/07) tadi di Hotel One, Dabo, Kabupaten Lingga. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap, S.H. melalui Kepala Seksi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, Roy Megantoro mengatakan kalau rakor yang dilaksanakan saat itu untuk memperkuat sinergisitas antarinstansi terkait terhadap pengawasan orang asing yang berada hingga di tingkat desa.

“Untuk kegiatan ini adalah Rapat Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan. Kalau untuk tingkat kabupaten, sudah pernah kita lakukan. Jadi, rapat koordinasi ini untuk memperkuat sinergisitas antara Imigrasi dan instansi terkait, masalah orang asing yang ada di desa,” kata Roy Megantoro.

Kepala Seksi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, Roy Megantoro saat ditemui pihak media

Selain itu, Roy Megantoro mengatakan juga kalau dengan adanya Timpora di tingkat kecamatan, maka keberadaan orang asing akan lebih teramati dengan baik dan keberadaan Timpora tingkat kecamatan ini tidak hanya mengawasi orang asing yang ada di wilayahnya, melainkan juga diharapkan dapat melakukan sosialisasi pada masyarakat di wilayah kerjanya mengenai regulasi yang mengatur keberadaan orang asing.

“Timpora tingkat kecamatan ini, terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil, khususnya dalam pengawasan orang asing tidak dapat melakukannya sendirian, tapi perlu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun daerah dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing hingga ke tingkat kecamatan,” kata Roy.

Disinggung langkah apa yang akan diambil kalau nantinya ditemukan adanya permasalahan dari orang asing, Roy mengatakan kalau hal tersebut akan dilihat dari segi permasalahan yang ada.

“Kita akan lihat dulu dari sisi mana permasalahannya. Apabila permasalahannya imigrasi, bisa langsung ke kita, tetapi apabila orang asing itu bermasalahan dengan tindak pidana, kita akan serahkan kepada pihak yang berwajib,” jawab Roy.

Baca juga :   Dinas Penanaman Modal Lingga Akan Gelar Bimtek Teknis OSS Untuk Usaha Mikro
Terkait Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Kelas II non TPI Dabo Singkep Gelar Rakor Timpora

Roy berharap pihaknya dapat melakukan kerja sama dengan pihak terkait agar bisa melakukan tindakan secara bersamaan.

“Harapan kami dari pihak Imigrasi, semoga dapat bekerja sama dengan pihak terkait, dapat memangkas birokrasi, dan kita juga meminta bantuan dari instansi lain dengan cara pendekatan. Jadi, saat itu kita bisa melakukan tindakan secara bersama,” kata Roy.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Indra Leksana menambahkan, terkait pengawasan orang asing untuk Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Dabo Singkep sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran terkait keberadaan orang asing.

“Sejauh ini, Kantor Imigrasi Dabo Singkep belum ada menemukan atau melakukan deportasi terhadap orang asing,” ungkap Indra Leksana.

Adapun tugas dan fungsi dari Timpora ini, terkait koordinasi pertukaran data dan informasi, pengumpulan data keberadaan orang asing, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan, serta pemetaan pengawasan. Selanjutnya, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan, serta kerja sama dalam rangka pengawasan orang asing, dan penyusunan rencana.

Selain itu, untuk saat ini permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Dabo Singkep menurun. Adanya pandemik Covid juga memengaruhi penurunan permohonan pembuatan paspor dibanding waktu sebelumnya.

Terkait Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Kelas II non TPI Dabo Singkep Gelar Rakor Timpora

“Kalau untuk paspor, tidak ada kendala, hanya kalau untuk permohonan di Imigrasi Dabo Singkep ini memang jarang sekali. Kalau menurut saya, agak menurun sekarang. Hampir satu minggu itu, kadang-kadang tidak ada permohonan, paling-paling hanya ada 1 permohonan saja,” kata Roy Megantoro.

Namun, Roy menambahkan kalau saat ini dari pihak Imigrasi, ada pelayanan pembuatan paspor secara kolektif bagi instansi pemerintah dan masyarakat.

Baca juga :   Kasintel Kejari Lingga, Akan Pantau Aliran Kepercayaan dan Tenaga Kerja Asing

“Kami hanya menyampaikan dari Dirjen Imigrasi, bahwa Imigrasi ada pelayanan Easy Pasport untuk instansi pemerintah, komplek perumahan, atau siapa pun yang ingin membuat paspor kolektif, kita bisa mendatanginya. Hanya persyaratannya, minimal ada 50 pemohon baru kita bisa ke sana,” jelas Roy Megantoro. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *