Tidak ada izin dari Kades Resang untuk kayu hasil cetak sawah

Lingga276 Views
banner 468x60

Selingga.com (23/12) Singkep Selatan.Tidak ingin terseret dalam polemik dari kayu yang merupakan hasil dari pembukaan sawah di desa nya beberapa waktu yang lalu,Hanafi selaku Kades Resang mengatakan kepada pihak media pada Selasa (20/12) tadi melalui telepon selular, bahwa pihak mereka tidak ada mengeluarkan izin.Hanafi pun menegaskan kalau segala aktifitas pengolahan dan juga penjualan kayu dari sisa pencetakan sawah di desanya tersebut bukan tanggung jawab pihak nya.
” Kami tidak mengeluarkan izin dan keputusan kerjasama apapun.Dan kami juga memastikan kalau segala bentuk aktifitas pengelolaan kayu dan juga penjualan kayu dari hasil cetak sawah yang berada di daerah desa Resang,adalah diluar tanggung jawab kami.Dan kami pun belum menemukan regulasinya sesuai dengan aturan dan prosedur dalam pengelolaan kayu-kayu ini.Karena jangan sampai nanti nya jad pungli pula.Karena kan juga tidak mau ada pemasukan buat desa tanpa di landasi dengan aturan yang benar.Dan sampai hari ini,kami pun belum pernah menerima apapun dari hasil pengelolaan kayu tersebut.”Kata Hanafi.

Kayu hasil pembukaan lahan sawah di Resang
Kayu hasil pembukaan lahan sawah di Resang

Hanafi pun menambahkan kalau sebelumnya dirnya pun sudah berkonsultasi dengan Bupati Lingga,dan diminta untuk menunggu sampai ada keputusan dari pihak Pusat terkait pembukaan lahan percetakan sawah tersebut.
” Secara pribadi pun,sebelumnya saya sudah berkonsultasi dengan Bapak Bupati terkait masalah pembukaan sawah ini,dan kita diminta Pak Bupati untuk menunggu sampai ada keputusan dari pihak Pusat.Dan awal-awal sekali,Pak Alias Wello mengharapkan kepada pihak-pihak desa agar bisa memanfaatkan kayu-kayu dari sisa pembukaan lahan sawah yang berstatus hak milik,untuk dinikmati oleh masyarakat setempat.Itu dari pada dimusnahkan.Dan juga Pak Bupati menegaskan juga kepada kami,bahwa dalam pengelolaan nya harus sesuai prosesur dan jangan sembarangan mengolah nya.”Papar Hanafi menambahkan.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *