Selingga.com (31/03) Dabo. Terbitnya Surat Izin Usaha Perkebunan pada masa Bupati Lingga sebelumnya H. Daria untuk PT. Citra Sugi Aditya, menimbulkan permasalahan baru. Bupati Lingga saat ini Alias Wello menilai kalau izin yang ada merupakan kategori Maladminiatrasi.
“Jadi ada surat yang diterbitkan oleh bupati yang lama (H. Daria – red), Surat Izin Usaha Perkebunan. Surat Izin Usaha Perkebunan ini diterbitkan untuk PT. CItra Sugi Aditya (CSA) pada tahun 2010. Sebetulnya dia (H. Daria – red) ketika menerbitkan izin usaha perkebunan ini untuk PT. Citra Sugi Aditya pada tahun 2010 itu, landasan hukumnya harus memakai Permentan tahun 2007. Tahun 2007 ada perizinan yang harus dipenuhi dulu oleh PT. CItra Sugi Aditya. Salahsatunya di Pasal 25 Ayat (i) nya menyebutkan Perusahaan harus menunjukkan dokumen Amdal. Tetapi kenyataannya sampai hari ini, PT. Citra Sugi Aditya itu tidak mempunyai Amdal. Bahkan baru mengurus beberapa hari yang lalu,” kata Bupati Lingga ini kepada pihak media pada Sabtu (30/03) tadi di Dabo.
Alias Wello juga mengatakan kalau dirinya tidak mau pihak investor rugi dan dirinya menerima ‘bola panas’ dikarenakan hal tersebut.
“Inikan salah, jadi Maladministrasi, karena kontradiktif. Tahun 2010 dia harus pakai Permentan Tahun 2007. Tetapi kenyataannya memakai Permentan Tahun 2002. Yang notabenenya Permentan Tahun 2002 ini sudah dicabut oleh Permentan 2007. Itu tidak dipakainya. Jadi aku tidak mau investor itu rugi dan aku pun kena imbasnya bola panas. Jadi aku laporkan ke Ombudsman, kira-kira ini masuk atau tidak ke dalam Maladministrasi. Kita tunggulah jawaban dari Ombudsman itu,” papar Bupati Lingga ini.
Alias Wello juga menambahkan, kalau dari jumlah awalnya 9000 ha, pihak PT. Citra Sugi Aditya juga mendapat tambahan 3000 ha, sedangkan dari administrasi, perusahaan tersebut belum clear.
“Kemudian yang lebih ironis, dia (PT. Citra Sugi Aditya – red) dikasi izin perkebunan itu lebih – kurang 9000 ha, tetapi dari 9000 ha itu belum clear, ada lagi Surat Izin perluasannya. Yang 900 ha saja belum selesai, belum ada dikerjakan, administrasi belum siap, pekerjaan konstruksi belum siap, dikasi izin lagi perluasan. Ada apa dengan izin perluasan ini? Izin perluasan itu kurang – lebih 3000 ha. Jadi totalnya PT. Citra Sugi Aditya itu hampir 14 ribu ha,” tambah Alias Wello.
Bukan hanya sebatas pihak perusahaan dan Mantan Bupati Lingga H. Daria, Alias Wello juga mengingatkan pihak Provinsi Kepri dalam permasalahan yang ada itu.
“Aku mengingatkan Provinsi (Kepri – red), jangan salah. Kalian baru mau memproses ini, sekarang. Kalau pun diproses sekarang, kalian pun salah. Karena sudah ada Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Memoratorium Sawit, tidak boleh terbit lagi. Makanya waktu pembahasan di Provinsi (Kepri – red), aku larang Dinas Pemda sampai Kepala Desa ikut. Karena bagi aku, itu memang tidak prosedural. Itu masuk dalam kategori Maladministrasi,” kata Bupati Lingga ini.
Tidak hanya cukup dengan pelaporan kepihak Ombudsman saja, Alias Wello juga meminta fatwa Makamah Agung mengenai hal tersebut.
“Kita juga akan minta Fatwa Makamah Agung mengenai hal ini, apakah boleh. Sementara persyaratan dalam Permentan, apakah boleh bupati ketika itu mengeluarkan IUP OP dengan tidak mengindahkan mengacu kepada persyaratan. Jadi aku tidak mau kena bola panas, karen bupati yang lama (Daria – red),” kata Alias Wello.
Dari pemberitaan yang ada sebelumnya, Bupati Lingga Alias Wello melaporkan kepada pihak Ombudsman, terkait dengan Keputusan Bupati sebelumnya H. Daria, perihal Keputusan Bupati Lingga saat itu bernomor : 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010. Surat tersebut berisi pemberian izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit kepada PT. Citra Sugi Aditya seluas 10.759 ha di Desa Teluk dan Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga (saat itu, sekarang Kecamatan Lingga Timur – red). Pelaporan Bupati Lingga Alias Wello ini melalui surat bernomor : 660/DLH/2019, tertanggal 22 Maret 2019. (Im).