Uang Rp.60 juta lebih,disita dari penangkapan di Hokki Bear Game

Kepri332 Views
banner 468x60

Selingga.com (26/11) Batam.Sebanyak 15 orang terpaksa diamankan oleh pihak Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (25/11) tadi,terkait dugaan tindak perjudian jenis gelanggang permainan.Atas penangkapan tersebut,pihak Polda Kepri melakukan Konfrensi Pers yang dilakukan pada Senin (26/11) tadi pada pukul 14.30 wib bertempat di Media Centre Polda Kepri.
Hadir dalam Konfrensi Pers saat itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.S.Erlangga,Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol.Hernowo Julianto,S.i.k.
Dari rilis yang diterima oleh pihak media,dikatakan bahwa pada Minggu (25/11) pukul 20.00 wib,Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik di ‘Hokki Bear Game’ lantai 2 Mall Top 100 Tembesi,Sagulung Batam.Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan.

Konfrensi Pers terkait dugaan tindak perjudian jenis gelanggang permainan oleh Polda Kepri (foto : Humas Polda Kepri)

Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti,Penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.
Adapun modus dari permainan ini adalah ketika pemain yang menang dan mendapat koin,menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.Kesembilan terduga pelaku tersebut adalah ‘JP’selaku pengawas,’FI’ selaku kasir, ‘YE’, selaku kasir,’FE’ selaku kepala teknisi,’YA’selaku teknisi,’TS’ selaku penukar,’SU’ selaku penukar,’YU’ selaku pemain dan ‘NI’ selaku pemain.
Turut disita barang bukti berupa koin mesin permainan,mesin penghitung koin, 2 (dua) chip mesin permainan,mesin permainan jenis bubble (piala),mesin permainan jenis balon (jurasic park),uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Konfrensi Pers terkait dugaan tindak perjudian jenis gelanggang permainan oleh Polda Kepri (foto : Humas Polda Kepri)

Untuk itu pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Kapolres Anambas Bagikan Bantuan Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *