Vaksinasi ASN, PTT, dan THL Digelar di Dabo

Lingga896 Views
banner 468x60

Selingga.com (07/06) Dabo. Dalam usaha pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lingga, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Senin (07/6) tadi melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap ASN, PTT, dan THL. Dalam kegiatan yang dilakukan di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga saat itu, Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal, mengatakan kalau pihaknya meminta pihak ASN, PTT, dan THL untuk mematuhi arahan untuk vaksinasi tersebut.

“Hari ini kita melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap beberapa ASN, PTT, dan THL yang belum dilakukan vaksinasi. Kita mengimbau, mengajak mereka semua untuk patuh pada pesan-pesan, arahan yang disampaikan untuk vaksinasi Covid-19,” kata Yusrizal.

Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal

Yusrizal juga menambahkan kalau ke depannya mereka juga akan melakukan vaksinasi tersebut dengan mendatangi dinas-dinas yang terkait yang ada di Kabupaten Lingga.

“Memang kita sadari sangat susah untuk mengajak. Mungkin ke depannya akan kita jalani dinas-dinas yang terkait yang belum melaksanakan vaksinasi supaya semuanya melaksanakan vaksinasi. Apalagi mereka merupakan pelayan publik yang harus memberikan contoh kepada masyarakat,” kata Yusrizal.

Yusrizal juga mengimbau para ASN, PTT, dan THL untuk mengajak serta keluarga mereka untuk divaksin.

Vaksinasi ASN, PTT, dan THL Digelar di Dabo

“Imbauan kepada masyarakat, ASN, PTT, dan THL, mari kita sukseskan vaksinasi Covid-19 ini. Bawa keluarga untk divaksin,” kata Yusrizal.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lingga, Kompol Rusdwiantoro yang mengikuti jalannya vaksinasi saat itu menambahkan kalau bagi ASN dan juga pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lingga yang tidak mau divaksin dapat dikenakan sanksi.

Sebelumnya, Yusrizal menjelaskan kalau sanksi yang akan diberikan apabila yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar screening serta layak untuk di vaksin namun yang bersangkutan menolak, maka sanksi tersebut akan diberlakukan.

Baca juga :   Fahmi Pimpin Karang Taruna "Medium"

“Bagi pelaku usaha ataupun ASN diimbau untuk melaksanakan program pemerintah yang disesuaikan dengan peraturan atau instruksi dari Bupati Kabupaten Lingga agar semua pelaku usaha maupun ASN yang belum divaksin agar melakukan vaksinasi. Apabila bagi pelaku usaha ataupun ASN yang tidak mau divaksin akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan denda,” kata Kompol Rusdwiantoro.

Hal tersebut juga terkait dengan adanya Peraturan Presiden RI tentang pengadaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemik Covid-19 saat ini.

Vaksinasi ASN, PTT, dan THL Digelar di Dabo

“Ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemik Covid-19, Pasal 13 A (4),” kata Kompol Rusdwiantoro.

Jalannya vaksinasi saat itu juga diikuti oleh beberapa warga. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *