Selingga.com (17/07) Dabo.Dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan,Wakil Ketua II DPRD Lingga Mudasir Zahid mengkritisi pembangunan Pasar Dabo Lama di Kecamatan Singkep.
” Masalah bangunan di RW 05 Dabo Lama,pembangunannya sangat mengganggu penataan kota yang telah kita sepakati bersama.Melalui LH,bangunan-bangunan yang menjorok ke pinggir jalan,itu sudah ditertibkan.Tetapi kenapa setelah kita mengejar Adipura,bangunan baru yang dibangun oleh Pemerintah Daerah melalui Disperindag,tidak mengikuti aturan peraturan daerah yang berlaku.Pertama kali bangun,saya sudah kasi masukan.Ini bangunan terlalu dekat betul dengan bahu jalan.Rumah tangsi kita semuanya lurus,dari ruko Aseng Yamaha.Lucu nya,atap bangunan ke bahu jalan.Sangat mengganggu penataan kota.”Kata Muddasir kepada Selingga.com pada Mingga (16/07) tadi di Dabo.
Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan oleh Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan itu,di katakan oleh politisi dari Partai Demokrat ini,bahwa dirinya sudah meminta untuk ditinjau kembali.
” Yang sangat kita kesalkan,saya selaku Wakil Ketua DPRD Lingga,dari awal-awal sudah telepon Pak Lurah dan saya sudah minta Ibu Camat Julita untuk turun.Saya minta ditinjau kembali.Kalau tidak menyalahi,silahkan.Tapi kalau menyalahi,tolong kita ikuti aturan main.Supaya kita sama-sama bisa membangun Kabupaten Lingga ini dengan baik dan benar.Sebagaimana yang diharapkan oleh Bapak Bupati kita Alias Wello.Pak Alias Wello sudah bekerja keras sekali untuk membangun Kabupaten Lingga menjadi Kabupaten yang Good Governement and Clean.Jangan kita semena-mena merusak tujuan besar dari Bapak Bupati.”Papar Muddasir.
Muddasir juga menambahkan kalau bangunan yang akan dibangun dibahu jalan,mempunyai aturan main sendiri.
” Peraturan Daerah yang berlaku,bangunan yang akan dibangun di bahu jalan,itu punya aturan main.Sebagaimana yang terlampir di Peraturan Daerah Kabupaten Lingga.Jalan minimal Provinsi yang ada di Kabupaten,jalan poros yang ada di Kabupaten Lingga,tepat nya yang ada di Kecamatan Singkep tergolong jalan Lokal Primer.Yang mana aturan mainnya,jalan itu minimal lebarnya 5 meter.Dan bangunan yang akan kita bangun,itu minimal nya 7 meter dari bahu jalan.Sekalipun kita membangun,harus ada konfirmasi ke beberapa pihak.Minimal ke pihak yang terkait,Dinas Pekerjaan Umum.Karena terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan.”Kata Muddasir.(Im).