Selingga.com (02/06) Dabo. Tujuh orang pengendara roda dua, suka tidak suka memang harus mengikhlaskan knalpot motor nya berpindah posisi. Kalau sebelumnya knalpot tersebut masih melekat di body kendaraan mereka, kini tidak lagi, setelah terjaring penertiban oleh pihak Lantas Polres Lingga pada Sabtu (01/06) malam lalu.
Knalpot racing, sebelumnya tidak hanya sebagai media untuk gas buang dari sisa pembakaran, tetapi juga ikut meramaikan jalanan dengan suara khas nya yang ‘memekakkan telinga’. Mungkin dengan alasan mengganggu ketenangan, pengendara bermotor dengan knalpot racing ini harus berurusan dengan Polisi Lalu lintas Polres Lingga.
“Kegiatan ini merupakan penertiban semata, guna terciptanya rasa nyaman dan ketenangan bagi masyarakat dan sekaligus menertibkan bagi pengendara pemula yang belum waktunya mengendara sepeda motor,” kata Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T melalui Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas.
Namun ‘kenyaman’ bukan alasan satu-satu nya bagi pihak Lantas Polres Lingga, sehingga harus menindak pengendara berknalpot racing tersebut.
“Kita melakukan penertiban bagi pengguna kendaraan bermotor, menjelang Idul Fitri 1440 H ini. Terutama kepada pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing,” kata AKP Emsas.
Kegiatan dengan 12 personil ini, dilaksanakan di seputaran jalan protokol Dabo Singkep itu, dengan memberhentikan serta memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor. Kepada pengendara yang terjaring, di berikan sanksi dan perigatan.
Selain mengamankan pengendara dengan knalpot racing, dalam operasi penertiban itu, pihak Lantas Polres Lingga juga mengamankan pengendara dengan usia dibawah umur.
“Mari kita ciptakan kenyaman dan ketenangan bersama. Patuhilah peraturan lalulintas dan utamakan keselamatan berkendara,” kata AKP Emsas.(Im).