UU No.2 Tahun 2015 Dongkrak 40% Pendapatan

Lingga441 Views
banner 468x60

Selingga.Com – Pro kontra seputaran turunnya Undang-Undang No 2 Tahun 2015 dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan di berbagai daerah,terutama pesisir. Aturan yang melarang alat tangkap berupa pukat hela ( Trawls ) dan pukat tarik ini ( seine nets ) untuk wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia ( WPP-NRI ) ditanggapi dengan positif oleh sejumlah nelayan tradisional dipesisir Kabupaten Lingga. Seperti dengan nelayan tradisional di desa Tanjung Nyang, Kecamatan Lingga Utara. Melalui Ketua ” Kelompok Nelayan Bersama ” Tanjung Nyang Wandi,ketika di hubungi pihak media pada Selasa ( 25/08 ) mengatakan kalau pendapatan mereka meningkat.Bahkan mendekati 40 persen naik dari pada pendapatan sebelumnya.
PERMEN-KP No. 2 tahun 2015, yang merupakan amanah dari UU No 31 tahun 2004 Tentang Perikanan junto UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dimana dalam Pasal 9 Ayat (1) UU tersebut disebutkan, “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik (Seine Nets ) adalah salah satu dari alat tangkap yang sesuai sifatnya dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak lingkungan.
“Sebelum adanya peraturan dari pihak Kementerian Kelautan Dan Perikanan ini, Kapal pukat sejenis trawls biasanya beroperasi di laut Betung, laut Sayak, Mensemut dan perairan lain disekitarnya, sehingga kami sebagai nelayan tradisional kesulitan untuk mencari ikan di sana.Setelah adanya peraturan ini,nelayan tradisional merasa terlindungi dan hasilnya lebih banyak 40 persen dari sebelumnya. Dan kami berharap kondisi ini berjalan terus kedepannya.Tapi kalau kapal pukat ini kembali beroperasi lagi, kami akan beramai-ramai menghentikannya dan menyerahkan nya kepada pihak yang berwajib.Kapal-kapal pukat yang beroperasi di perairan Lingga biasanya dari Moro Tanjungpinang, Karimun, Pasir Panjang.Bahkan ada juga kapal pukat dari Penuba.” Kata Wandi.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Menuju Teater UdaDanDara di Padang Merbok, Kuala Lumpur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *