Selingga.com (23/09) Dabo. Penangkapan terhadap tersangka “SP” terkait dengan narkotika jenis ganja saat pengungkapan kasus pada Senin (09/09) lalu di Kelurahan Daik, Kabupaten Lingga, berlanjut dengan pemusnahan barang bukti narkotika itu di halaman Mako Polres Lingga, Senin (23/9) pagi. Selain Polres Lingga, pemusnahan yang dimulai dari pukul 08.00 wib tersebut juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjungpinang, pihak Kecamatan Singkep, Kades Batu Kacang, Penasihat Hukum, dan pihak media.
Dalam sambutan singkatnya saat itu, Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T. mengatakan kalau pemusnahan saat itu merupakan langkah awal untuk penindakan yang lebih besar lagi nantinya.
“Semoga kegiatan ini bisa memberikan langkah awal untuk pemusnahan atau pun penindakan secara besar, secara masif terhadap narkotika dan obat-obatan yang terlarang di wilayah Kabupaten Lingga ini,” kata Kapolres Lingga.
Selanjutnya, Kapolres Lingga ini memulai langkah pemusnahan dengan memasukkan biji-biji ganja ke dalam drum yang sudah dinyalakan api. Disusul kemudian oleh pihak lainnya.
Dari 71,45 gram narkotika jenis biji biji ganja yang ada, disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Medan. Kemudian juga disisihkan juga 10 gram untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilandan disisihkan 51,45 gram untuk dimusnahkan.
Sedangkan dari 70 batang bibit pohon ganja yang ada, kecambah dan biji-biji ganja disisihkan dengan rincian sebanyak 10 batang bibit pohon ganja yang diambil secara acak untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Medan. Setelah itu, disisihkan juga sebanyak 28 batang bibit pohon ganja yang telah dikeringkan untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan. Terakhir, disisihkan 32 batang bibit pohon ganja, kecambah yang sudah tumbuh menjadi bibit pohon ganja yang baru, dan biji biji ganja yang sudah berubah menjadi kecambah untuk dimusnahkan. Pemusnahan saat itu juga menghadirkan tersangka “SP”. (Im).