Terdakwa Pernah Di Sidang Oleh Hakim Yang Sama

Lingga459 Views
banner 468x60

Selingga.com – (21/09). Hakim Ketua Bambang Trikoro didampingi oleh Hakim Anggota Afrizal dan Heri Yusman menggelar sidang beberapa perkara di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Pinang di Jalan Pahlawan Dabo Singkep.
Zitting Plaats beberapa perkara pada Senin (21/09) itu dihadiri juga dari JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Jufrizal dan Martua.
Sidang pertama hari itu dengan menyidangkan perkara pencurian di Desa Kote dengan terdakwa Sahrol bin Mahmud. Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 1,3 tahun, vonis Hakim pun menjatuhkan hukuman 1,3 tahun juga. Dengan pertimbangan terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama dan juga disidangkan oleh Hakim yang sama.
Sidang selanjutnya yang menyedot perhatian pengunjung sidang adalah sidang perkara penyeludupan minyak tanah dengan terdakwa Rustam alias Bujang, dengan saksi sebanyak 10 orang. Kasus penyeludupan mitan sebanyak 6 ton ini menggunakan kendaraan laut KM Purnama. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan serta denda 1 milyar,subsider 2 bulan kurungan. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun 6 bulan.
Selain itu beberapa kasus seperti perjudian,asusila,perkelahian dan juga kasus penganiayaan yang berujung kematian dengan terdakwa Tarmidi bin Talib. Vonis Hakim memutuskan Tarmidi bin Talib harus mendekam di dalam penjara selama 7 tahun. Vonis ini lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 6 tahun penjara.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Persetujuan RAPBD Tahun Anggaran 2022 oleh DPRD Lingga 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *