Selingga.com (13/04) Singkep Selatan. Pihak Pemerintahan Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, melakukan kegiatan penjagaan di pintu masuk kearah desa mereka. Penjagaan yang mulai dilakukan pada Senin (13/04) tadi, sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran wabah virus corona.
“Kami dari Pemerintahan Desa Resang, bersama dengan relawan, melawan covid-19, dengan ini melakukan kegiatan penjagaan pintu masuk ke desa. Ini kami laksanakan atas arahan dan protokol dari pada penanganan covid-19, serta dari hasil rapat kami di desa, terkait adanya larangan-larangan yang berhubungan dengan pencegahan di desa kami, salah satunya adalah dengan penjagaan pintu masuk,” kata Kades Resang, Hanafi, yang saat itu di dampingi Camat Singkep Selatan, Sabirin, kepada pihak media.
Hanafi, juga mengatakan kalau penjagaan di pintu masuk Desa Resang tersebut, akan diaktifkan selama 3 bulan, kedepannya.
“Penjagaan pintu masuk ini akan kami aktifkan 1×24 jam, selama 3 bulan kedepan, dengan tujuan agar masyarakat kami, khususnya di Desa Resang ini, terjaga, dan terhindar dari wabah virus corona-19,” jelas Hanafi.
Kades Resang ini menghimbau untuk menghentikan sementara waktu, aktifitas beberapa penjual keliling yang masuk ke desanya.
“Kami juga menghimbau, mulai hari ini (Senin, 13/04) , seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penjual sayur-sayuran, penjual barang-barang kelontong, pembasmi hama babi, kami melarang untuk masuk sementara ini. Kemudian, yang paling penting adalah, kami juga sampai detik ini juga melarang untuk sementara waktu, melarang kunjungan tamu ke Pantai Napau, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Hanafi.
Terakhir, Hanafi, mengatakan kalau pihaknya telah membentuk Posko Relawan Desa Lawan Covid-19, denagan 33 orang relawan di dalamnya.
“Kami telah membentuk relawan, lebih kurang sebanyak tigapuluh tiga orang relawan yang terdiri dari kepala desa selaku ketua sekaligus pembina di desa, wakilnya dari anggota BPD, keanggotaannya dari unsur perangkat desa, mulai dari RT, RW, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Selama kegiatan ini nantinya, 1×24 jam, setiap tamu yang masuk wajib lapor, dan diberikan semacam pencegahan, himbauan, serta pemeriksaan, sesuai dengan protokol yang berlaku di desa,” terang Kades Resang ini.
Dalam kegiatan tersebut, pihak desa juga melakukan pengukuran suhu kepada masyarakat yang masuk ke Desa Resang. (Im).