Selingga.com (21/10) Kepulauan Anambas. Polsek Palmatak menggelar kegiatan berupa himbauan terkait dengan adanya peredaran obat-obatan yang telah dilarang saat ini. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (21/10) tadi di wilayah Palmatak, Kepulauan Anambas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil. Dalam jalannya pelaksanaan kegiatan saat itu, Kapolsek Palmatak didampingi juga dari pihak Apotik RAUD Payalaman, Apotik Rezeki Desa Ladan , Apotik Halwa Desa Payalaman dan Matak Medical Center.
Iptu Muhammad Jamil mengatakan kalau kegiatan saat itu merupakan salah satu atensi dari pihak Polres Kepulauan Anambas.
“Kegiatan ini merupakan atensi dari Kapolres Kepulauan Anambas dan langsung kami laksanakan . Peredaran obat-obatan yang sudah memakan korban jiwa khususnya anak-anak di bawah umur tersebut wajib kami sosialisasikan kepada masyarakat Anambas khususnya Palmatak,” kata Iptu Muhammad Jamil.
Kapolsek Palmatak ini berharap tidak ada permasalahan kesehatan nantinya terkait dengan peredaran beberapa obat-obat yang telah dinyatakan dilarang ini.
“Karena kurangnya pemahaman dari masyarakat Palmatak, kami berharap tidak ada korban jiwa terkait masalah ini khususnya di Anambas,” kata Iptu Muhammad Jamil.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Desa Teluk Sunting Kecamatan Siantan Tengah juga melaksanakan himbauan dengan cara door to door kepada masyarakat Desa Teluk Sunting tentang adanya larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops dll) yang saat ini dilarang dan disinyalir dapat menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak .
Tidak hanya itu, terkait hal tersebut, Kapolsubsektor Siantan Utara Kecamatan Palmatak juga melaksanakan himbauan kepada pemilik warung kelontong yang menjual obat-obatan di Desa Mubur. (Red/rls).