Selingga.com (21/07) Dabo. Satresnarkoba Polres Lingga berhasil amankan beberapa orang yang di duga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba di rumah saudara MTR di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Selasa (18/7/2023) sore lalu.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lingga saat itu adalah seorang oknum PNS berinisial MRT (laki-laki usia 47 tahun), seorang oknum kepala desa berinisial TR (laki-laki, usia 49), kemudian TRS (perempuan usia 43 dan tidak bekerja), RO (perempuan yang merupakan ibu rumah tangga), oknum Kepolisian (laki-laki) dengan inisial Brigadir (MA) dan TI (laki-laki, usia 44) yang merupakan seorang oknum wartawan.
Dari rilis yang diterima oleh pihak media, Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko menjelaskan kalau pada Selasa (18 Juli 2023) sekira pukul 14.15 wib Satresnarkoba Polres Lingga menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada masyarakat yang di duga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Lingga melakukan penggerebekan di rumah saudara MTR dan berhasil mengamankan TI dan MTR. Setelah melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian, di temukan barang bukti berupa lima buah plastik sedotan, satu buah kaca lyrex, satu bungkus plastik bening, satu buah korek api, satu buah alat hisap botol lasegar dan tiga buah unit handphone.
“Kemudian dari penangkapan tersebut di lakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lingga sehingga berhasil mengamankan saudara TR, saudari TRS, saudari RO dan Brigadir MA,” jelas Iptu Bambang Sadmoko.
Selanjutnya keenam terduga dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lingga untuk di minta keterangan lebih lanjut. Setelah itu dilakukan pengecekan urine terhadap keenam terduga dan hasil dari test kit mengandung positif Amfetamin.
Untuk sampai saat ini Satresnarkoba Polres Lingga masih terus melakukan penyelidikan lanjut terhadap perkara tersebut. (Red/rls).