Kecanduan Judi Online, Tersangka “S” Bawa Kabur Motor Korban

Lingga821 Views
banner 468x60

Selingga.com (10/02) Daik. Polres Lingga melalui Unit Reskrim Polsek Daik menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kegiatan yang dilaksanakan di Polsek Daik Lingga, Jum’at (09/02/3024) tersebut dipimpin oleh Kapolsek Daik Lingga, Iptu Palti Simangunsong dan dihadiri oleh Kasihumas Polres Lingga, Iptu Abdurrahman, Kanit Reskrim Polsek Daik, Brigadir Yosma Ganda Tua Simangungsong dengan menghadirkan tersangka “S” dan barang bukti.

Iptu Palti Simangunsong mengatakan kalau pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka saudara S (laki-laki) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/2/II/2024/Kepri/Res-Lingga/Polsek Daik/Tanggal 03 Februari 2024.

“Kejadian berawal pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, pelapor sedang dalam perjalanan dari Daik menuju Desa Limbung, kemudia tersangka datang dari arah depan dan berhenti di sebelah kiri pelapor dengan alasan ingin membayar angsuran pinjaman uang orang tuanya. Kemudian tersangka S mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa parang dan mengancam korban dengan menodongkan parang tersebut kearah perut kanan korban. Sehingga korban menggigil ketakutan dan tersangka S langsung mengambil dengan cara membawa kabur motor milik korban,” kata Iptu Palti Simangusong.

Kapolsek Daik ini menambahkan kalau tersangka melakukan aksi kejahatannya dikarenakan banyak hutang akibat kecanduan judi online jenis slot .

“Berdasarkan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Daik Lingga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Vario warna putih biru milik tersangka, 1 unit motor Beat warna biru hitam milik korban, 1 bilah parang, 2 unit handphone, 1 lembar sweater hitam lengan panjang, 1 lembar celana jeans warna hitam,” kata Kapolsek Daik ini.

Kecanduan Judi Online, Tersangka “S” Bawa Kabur Motor Korban. (foto : istimewa)

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan hukuman paling lama 9 Tahun penjara.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” kata Iptu Palti Simangunsong. (Red/rls).

banner 325x300
Baca juga :   Malam ta'ruf STQ Kabupaten Lingga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *