Di lapor gelapkan mobil.Aseng," mobil itu saya punya"

Singkep462 Views
banner 468x60

Selingga.com (20/05) Dabo.Satu unit mobil Avanza telah mengantarkan pemilik Dealer Asli Motor Yamaha Dabo Singkep Harlianto alias Aseng sebagai terlapor pada kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan terhadap saudara Asrul,warga Pengambil Kecamatan Singkep Barat.
Adanya Laporan Polisi bernomor : LP-B/09/V/2017/KEPRI/SPKT-RESLINGGA Tanggal 12 Mei 2017 tersebut,Aseng pun mendapatkan surat panggilan bernomor : S.Pgl/84/V/2017/Reskrim tertanggal 18 Mei 2017 dari pihak Polres Lingga yang diterima pada Jum’at sore (19/05).
” Semalam (Jum’at-red) sore tanggal 19 Mei 2017,saya mendapatkan Surat Panggilan dari pihak Kepolisian dalam arti sebagai saksi dugaan laporan penggelapan dan penipuan.Hanya kapasitas sebagai “saksi”. Masalah kasus nya apa,saya tidak mengerti.Hari ini (Sabtu 20/05) saya baru kesana (Polres Lingga-red).Saya lihat laporannya dulu.Dari laporan,ada Asrul melapor kejadian pada bulan Desember 2014.Maaf,tidak ada kejadian pada tanggal itu.Transaksi pada tanggal itu tidak ada.Jadi boleh di bilang laporan itu mengada-ada.Dasar laporan itu tidak ada.” Kata Harianto alias Aseng kepada Selingga.com ketika ditemui diruang kerja nya pada Sabtu (20/05) tadi di Dabo.
Namun Aseng menolak kalau dikatakan pihaknya membantah terkait adanya transaksi sewa-beli tersebut dan mengatakan kalau mobil tersebut sudah menjadi bagian dari aset milik nya dalam program tax amnesty sebelumnya.

Laporan Polisi bernomor : LP-B/09/V/2017/KEPRI/SPKT-RESLINGGA Tanggal 12 Mei 2017 tersebut,Aseng pun mendapatkan surat panggilan bernomor : S.Pgl/84/V/2017/Reskrim tertanggal 18 Mei 2017
Laporan Polisi bernomor : LP-B/09/V/2017/KEPRI/SPKT-RESLINGGA Tanggal 12 Mei 2017 tersebut,Aseng pun mendapatkan surat panggilan bernomor : S.Pgl/84/V/2017/Reskrim tertanggal 18 Mei 2017

” Saya bukan membantah.Dalam arti,saya hanya menjelaskan terjadinya perjanjian sewa-beli itu ditahun 2015.Karena mobil itu kepemilikannya,jelas saya punya.Mobil itu punya saya.Saya peroleh di tahun 2015,tepat tanggal nya saya tidak ingat.Dan itu tercantum dalam aset yang saya miliki di Direktorat Pajak di Program Tax Amnesty.Apakah mungkin mobil yang saya peroleh di tahun 2015,saya transaksi di tahun 2014.”Kata Aseng.
Aseng pun membantah kala disinggung tentang adanya kaitan pelaporan dirinya dengan masalah peminjaman uang oleh pihak pelapor Asrul.
” Itu kan berdasarkan “kata nya”. Adakah bukti ?.Memang nya saya disini Koperasi Simpan-Pinjam.Disinikan tempat penjualan kendaraan.Kita bicara berdasarkan bukti pendukung.Yang bersangkutan (Asrul-red) itu melapor,bukti pendukungnya apa ?”. Tambah Harianto lagi.
Tetapi Harianto alias Aseng menolak kalau mobil yang dipermasalah tersebut atas namanya.
” Bukan atas nama saya,tetapi tercantum dalam aset saya di Direktorat Pajak Tahun 2015.”Jawab nya singkat.
Sebelumnya kepada pihak media,Asrul mengatakan kalau dirinya mendatangi Aseng di Dabo untuk mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 20 juta pada bulan Desember 2014 lalu dengan kesepakatan pembayaran dilakukan dengan cara di cicil.Setiap bulan nya selama 3 tahun,Asrul diharuskan mencicil setiap bulannya sebesar Rp. 1.166.000.Dan pembayaran setiap bulan tersebut disepakati paling lambatnya pada tanggal 15 setiap bulannya.Lewat dari tanggal tersebut,pihak Asrul akan dikenakan denda sebesar Rp. 6.000 perhari nya.
Kemudian dari perjanjian tersebut,apabila dalam pembayarannya didapati adanya tunggakkan selama 2-3 bulan,maka kendaraan milik Asrul yang berupa 1(satu) unit mobil merk Avanza seri 300 E berwarna silver dengan nopol BP 1437 YT milik nya akan ditahan sebagai jaminan pelunasan hutang.Karena telah menunggak membayar cicilan selama 5 bulan,mobil tersebut disita oleh pihak Aseng,dan akan dikembalikan setelah tunggakan yang ada dilunasi.Namun mobil tersebut telah dijual kepihak lain oleh Aseng. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Sepuluh Besar Karya Tulis Dalam "Aksi Pemuda 13"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *