Uang tanah,nyawa Rizal nyaris melayang

Singkep210 Views
banner 468x60

Selingga.com (16/03) Dabo.Acaman hukuman penjara selama 15 tahun,bakal dihadapi oleh tersangka A (32) warga Dabo bersama tersangka BO (34) warga Bukit Abon Dabo dan tersangka SA warga Bukit Abon Dabo,sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban nya bernama Rizal Efendi (20) warga Dabo.
Polres Lingga,baik jajaran Reskrim Lingga maupun Polsek nya,bergabung dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Tinjul .Yang mana pelaku A sebagai otaknya adalah kawan dari korban.Kemudian A mengajak 2 orang yang baru dikenal juga,untuk melakukan niat perampokan.Kata Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin melalui Kasat Reskrimnya AKP Suharnoko ketika melakukan Press Conference kepada pihak media pada Jumat (16/03) tadi di ruang Rupatama Polres Lingga.

Kasat Reskrim AKP Suharnoko ketika melakukan Press Conference kepada pihak media pada Jumat (16/03) tadi di ruang Rupatama Polres Lingga.

AKP Suharnoko juga menambahkan kalau sebelumnya,pelaku A yang merupakan teman korban tersebut,berniat melakukan perampokan setelah mengetahui kalau keluarga korban baru mendapatkan uang dari menjual tanah sebanyak Rp. 450 juta.
“Perlu saya sampaikan juga,niat tersangka A untuk melakukan perampokan terhadap temannya ini,karena temannya baru saja menjual tanah seharga Rp. 450 juta.Dasar itulah mereka atau si A ini berniat untuk melakukan perampokan terhadap temannya sendiri.Kemudian (pelaku A-red) mengajak tersangka BO dan tersangka SA untuk melakukan perampokan tersebut”.Tambah AKP Suharnoko.
Barang bukti hasil pencurian

Pada hari kejadian tersebut,korban rizal yang berprofesi sebagai potografer itu diajak pelaku A dengan alasan untuk melakukan kegiatan foto pra-wedding dan berangkat ke Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat.
“Setelah disepakati,pada hari Senin (12/03) jam 16.00,saudara A mengajak korban Rizal yang berprofesi sebagai tukang foto untuk melakukan kegiatan poto prawedding dan berangkat ke daerah Desa Tinjul.Setelah sampai di Desa Langkap,keduanya dicegat oleh 2 orang yang sudah disetting oleh pelaku A.Setelah disergap,kemudian (korban Rizal-red) dibawa kehutan dan diikat.Uang sekitar Rp. 5.700.000,kemudian kamera,hp merk Iphone x,sepeda motor merk beat milik korban diambil.Namun dalam ikatan tersebut,korban sempat melarikan diri,lari masuk hutan dan sembunyi dengan memanjat pohon”.Papar Kasat Reskrim Polres Lingga ini.
Selain harta yang berada di badan korban,para pelaku juga memaksa korban untuk menunjukan nomor pin dari ATM milik korban untuk dikuras isinya.
“ATM itu punya korban,diminta pin nya.Tetapi dikasi salah (nomor pin oleh korban-red)”.Kata AKP Suharnoko lagi.
Sedangkan korban Rizal setelah berhasil melarikan diri dari para pelaku,dan merasa aman dalam pelariannya selama 2 hari,akhirnya memutuskan untuk keluar dari hutan.
“Setelah dicari tidak ada,si korban begitu merasa aman,2 hari berikutnya keluar dari hutan.Keluar dari hutan berjumpa dengan masyarakat dan diantarkan ke Polsek Singkep Barat untuk melapor”.Tambah AKP Suharnoko.
Berdasarkan hasil laporan tersebutlah,akhirnya pihak Polres Lingga melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Korban, Rizal

“Berdasarkan laporan tersebut,kemudian Kanit Reskrim melaporkan ke saya dan saya perintahkan Kanit Buser saya IPTU Ajis untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.Malam itu juga pada jam 20.00,berhasil menangkap saudara A di ATM.Kemudian di introgasi dan mengaku kalau dia dibantu oleh 2 orang temannya.Dua orang temannya tersebut adalah saudara BO dan SA.Saudara BO kita tangkap dirumahnya pada tengah malamnya sekitar jam 01.00.Namun saudara SA dapat melarikan diri,belum dapat ditangkap.Namun sudah kita terbitkan DPO nya”.Jelas AKP Suharnoko lagi.
Dalam Press Conference tersebut,AKP Suharnoko menegaskan kalau menurut keterangan yang ada,korban akan dibunuh untuk menghilangkan jejak dari kejahatan tersebut.
“Niat dari pelaku ini menurut keterangan,seandainya (korban-red) tertangkap,dibunuh untuk menghilangkan jejak.Namun korban dapat menyelamatkan diri dengan bersembunyi diatas pohon”.Tambah Kasat Reskrim Polres Lingga ini.
Untuk perbuatan tersebut,para pelaku akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,dan diancam hukuman selama 15 tahun penjara.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   "Janda Berjodoh" ramaikan B2SA di Gedung Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *