Selingga.com (23/02) Dabo.Dinilai penguasaan sepihak terhadap lahan tanah masyarakat pada 10 desa di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur oleh PT.Citra Sugi Aditya ,Bupati Lingga Alias Wello melaporkan kepihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jendral TNI (Purn) Dr.Muldoko pada Kamis malam (22/02) tadi.
Dari rilis yang dikeluarkan oleh Humas Pemkab Lingga,Alias Wello terpaksa melaporkan pihak PT.Citra Sugi Aditya karena dinilai menghambat pelaksanaan paket kebijakan ekonomi Presiden RI Joko Widodo,terkait dengan investasi.
Dalam rilis yang ada tersebut,Bupati Lingga ini juga mengatakan kalau pihak perusahaan mengajukan Hak Guna Bangunan tampa terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan dan ganti rugi.
” Perusahaan ini luar biasa, tanpa pembebasan lahan dan ganti rugi tanah masyarakat,tiba-tiba mengajukan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan saya sebagai Kepala Daerah yang merupakan bagian dari panitia B, tak dianggap sama sekali.Hanya bermodalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 624/KPTS-II/2014, tanggal 14 Juli 2014, tentang pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit, perusahaan ini menguasai tanah negara dan tanah masyarakat di Lingga Utara dan Lingga Timur seluas 9.694,84 Ha.”Kata Alias Wello.
Tidak cukup hanya sampai disitu saja,Bupati Lingga ini juga menyoroti Kantor Wilayah BPN Kepri yang merespon permohonan HGU dari PT. Citra Sugi Aditya tersebut tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lingga yang pada dasarnya tidak menghendaki pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk daerah tersebut.
Bupati Lingga ini juga meragukan keabsahan sejumlah dokumen dari pihak perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan HGU ke Kanwil BPN Kepulauan Riau.
” Mereka bekerjasama dengan oknum notaris melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan secara sepihak,tanpa melibatkan direksi lainnya. Begitu juga soal kepemilikan saham,mereka melakukan perubahan tanpa persetujuan pemilik saham lainnya.”Tegas Alias Wello,masih dalam rilis yang ada.
Ini juga diperkuat dengan mengatakan bahwa pemilik saham yang sah berdasarkan akta pendirian perusahaan tersebut,sudah melayankan somasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau di Tanjungpinang untuk memproses HGU atas nama PT.Citra Sugi Aditya agar ditunda untuk sementara sampai adanya putusan pengadilan negeri setempat.
Menanggapi laporan Bupati Lingga ini,diketahui kalau Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko,berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
” Saya segera koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kapolda Kepulauan Riau.In Sya Allah, saya turunkan tim ke Lingga.Persoalan tanah dan investasi ini, merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi Presiden.”Kata Moeldoko melalui rilis yang dikeluarkan oleh pihak Humas Pemkab Lingga.(Im).