Bapenda Lingga Klarifikasi soal Isu Pungutan Ganda: Pajak 10% Bukan PPN

Lingga1397 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/07) Dabo.  Isu pungutan ganda berupa PPN 10 persen yang beredar di media sosial memicu keresahan warga. Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan kabar itu salah dan menjelaskan bahwa pungutan 10 persen yang dikenakan kepada konsumen adalah pajak daerah, bukan PPN yang dikelola pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, mengatakan kebingungan muncul karena minimnya informasi valid dan maraknya narasi keliru di media sosial. “Pajak 10 persen yang dibebankan kepada pembeli bukan PPN, melainkan pajak daerah. Ini bagian dari upaya daerah menggalang PAD untuk pembangunan dan pelayanan publik di Lingga,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Wahyudi menambahkan pajak tersebut telah diatur dalam regulasi daerah dan diberlakukan secara legal untuk beberapa sektor, termasuk jasa serta makanan dan minuman. Ia menegaskan tuduhan adanya pungutan PPN ganda sama sekali tidak benar dan meminta masyarakat memahami perbedaan antara PPN (pajak pusat) dan pajak daerah.

Menanggapi disinformasi yang tersebar, Pemkab Lingga melalui Bapenda akan memperkuat sosialisasi langsung kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengenaan pajak. “Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani karena informasi yang salah. Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan agar semuanya terang benderang,” kata Wahyudi.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta memahami bahwa pajak daerah merupakan kontribusi sah untuk pembangunan yang pada akhirnya dinikmati kembali oleh warga.(red)

banner 325x300
Baca juga :   KPU Lingga Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Bupati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *