Selingga.com (10/10) Dabo. Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah menjadi salah satu agenda penting Pemerintah Kabupaten Lingga dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah perubahan pola ekonomi daerah dan meningkatnya tuntutan pembangunan, pemerintah daerah terus mencari ruang untuk menggali potensi pendapatan baru yang dapat menopang pembiayaan pelayanan publik.
Salah satu sektor yang kini mendapat perhatian adalah Pajak Air Tanah. Selama ini, jenis pajak tersebut belum menjadi sumber penerimaan yang signifikan bagi daerah, meskipun pemanfaatan air tanah berlangsung di berbagai sektor. Melihat kondisi itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga mulai menata kembali kebijakan dan mekanisme pemungutannya.
Tahun ini, langkah strategis diambil melalui kerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau. Kolaborasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses pemungutan Pajak Air Tanah berjalan lebih terukur, berbasis data, serta sesuai dengan ketentuan teknis di lapangan.
Regulasi sebagai Penopang Kebijakan
Dalam kebijakan publik, regulasi menjadi elemen penting untuk memastikan konsistensi dan keberlanjutan program. Pemerintah Kabupaten Lingga menyadari hal tersebut dan menyiapkan landasan regulasi yang memadai sebelum menjalankan program optimalisasi Pajak Air Tanah.
Dua aturan menjadi fondasi utama. Pertama, Peraturan Bupati Lingga Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Air Tanah, yang mengatur seluruh proses penetapan dan pemungutan pajak. Aturan ini memuat mekanisme penentuan objek pajak, cara perhitungan, tata kelola administrasi, hingga prosedur pengawasan.
Kedua, pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2025, yang memberikan formula perhitungan nilai perolehan air tanah. Dengan aturan tersebut, proses penetapan pajak dapat dilakukan lebih transparan dan konsisten antardaerah.
Kehadiran dua regulasi ini menegaskan bahwa optimalisasi Pajak Air Tanah bukan sekadar inisiatif sesaat, melainkan upaya yang dibangun di atas kerangka hukum yang jelas. Regulasi memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat mengenai arah dan mekanisme kebijakan.
Potensi yang Belum Tergarap
Di Kabupaten Lingga, pemanfaatan air tanah terjadi di berbagai sektor, baik dalam bentuk kegiatan usaha skala kecil, kegiatan komersial, hingga unit-unit layanan yang memerlukan pasokan air dalam jumlah tertentu. Namun, selama ini hasil identifikasi objek pajak belum sejalan dengan pemanfaatan riil di lapangan.

Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada ketersediaan data.
“Selama ini potensi pajak air tanah belum tergarap maksimal, salah satunya karena keterbatasan data dan belum adanya identifikasi komprehensif di lapangan,” ujar Wahyudi dalam keterangannya pada 10 Oktober 2025.
Ia menilai, kolaborasi dengan ESDM Kepri merupakan langkah penting untuk menjawab kekurangan tersebut. Melalui kerja sama ini, Bapenda Lingga dapat menjangkau aspek teknis yang sebelumnya sulit dilakukan secara mandiri, seperti pendataan titik pengambilan air tanah, verifikasi sumur bor, dan penghitungan kapasitas pemanfaatan air.
“Dengan dukungan ESDM Kepri, kami dapat memastikan titik-titik pengambilan air tanah, kebutuhan teknis, serta potensi riil yang bisa ditetapkan sebagai objek pajak,” lanjutnya.
Wahyudi juga menegaskan bahwa landasan regulasi yang kini tersedia memudahkan pemerintah daerah untuk menata kembali sistem pajak air tanah secara lebih terarah.
“Regulasi sudah lengkap. Sekarang tinggal memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diharapkan membantu meningkatkan akurasi penetapan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menemukan Data yang Lebih Akurat
Penataan Pajak Air Tanah di Kabupaten Lingga dilakukan melalui tahapan-tahapan yang telah disusun. Tahap awal adalah identifikasi lapangan, yang dilakukan bersama tim teknis ESDM Kepri. Pada tahap ini, berbagai kegiatan pendataan akan dilakukan, di antaranya:
-
pemetaan titik pengambilan air tanah,
-
verifikasi kondisi sumur dan fasilitas pendukung,
-
pengukuran debit air,
-
identifikasi sektor usaha yang menggunakan air tanah,
-
penyusunan daftar objek pajak potensial.
Proses ini membutuhkan ketelitian karena data yang dihasilkan akan menjadi dasar penetapan pajak. Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah daerah dapat memperkirakan besaran potensi penerimaan secara lebih akurat.
Setelah proses identifikasi selesai, tahapan selanjutnya adalah penyelarasan data administratif. Data yang dikumpulkan dari lapangan akan diintegrasikan dengan basis data wajib pajak yang dimiliki Bapenda Lingga. Dari sini, pemerintah daerah dapat mulai menyusun daftar penetapan pajak sesuai ketentuan Pergub Kepri Nomor 10 Tahun 2025.
Metode bertahap tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola pajak yang lebih rapi dan akuntabel.
Menuju PAD yang Lebih Mandiri
Penguatan PAD merupakan isu penting bagi banyak daerah. Kemandirian fiskal menjadi prasyarat bagi daerah untuk bergerak lebih leluasa dalam pembangunan. Tanpa pendapatan yang memadai, daerah seringkali bergantung pada transfer pusat, yang tidak jarang bersifat fluktuatif.
Dalam konteks itu, Pajak Air Tanah yang selama ini kurang optimal justru menyimpan peluang untuk menjadi salah satu sumber pendapatan baru. Dengan pengelolaan yang lebih baik, kontribusi pajak ini diyakini akan meningkat secara bertahap.
Namun, penataan ini tidak hanya berorientasi pada pendapatan. Pemerintah Kabupaten Lingga juga ingin memastikan bahwa pemanfaatan air tanah berlangsung secara berkelanjutan. Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah dapat menilai kapasitas pemanfaatan air tanah di suatu wilayah dan mengendalikan aktivitas jika diperlukan.
Dengan demikian, optimalisasi pajak tidak sekadar menambah kas daerah, tetapi juga mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih bijak.
Membangun Komitmen Bersama
Kerja sama Bapenda Lingga dan ESDM Kepri mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pemungutan pajak yang lebih kuat. Kolaborasi ini tidak hanya menyediakan dukungan teknis, tetapi juga memperkuat sistem administrasi dan pengawasan.
Pemerintah daerah berharap kerja sama ini mendapat dukungan dari masyarakat serta para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah. Partisipasi dan kepatuhan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pajak yang baik.
Seiring berjalannya identifikasi lapangan dan pelaksanaan regulasi yang lebih disiplin, Bapenda Lingga optimistis Pajak Air Tanah dapat menjadi salah satu penopang baru dalam pembiayaan pembangunan. Dengan penerimaan yang lebih stabil dan berkelanjutan, pemerintah daerah dapat memperluas layanan publik dan menciptakan kesejahteraan yang lebih merata. (adv)











