Di Persidangan, Korban Ferdy Lesmana Berikan Maaf kepada Terdakwa yang Merupakan Adik Kandung Korban

Lingga254 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/3) Dabo. Persidangan kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (16/12/2020) lalu kini memasuki sidang yang kedua. Sebelumnya terdakwa Okta Wisnu alias Kompak (40) telah melakukan penganiayaan terhadap korban Ferdy Lesmana alias Ameng (52) yang merupakan abang kandung dari terdakwa. Jalannya sidang yang digelar pada Rabu (17/03/2021) di Pengadilan Tinggi Kelas IA Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dipimpin oleh Hakim Ketua, Bungaran Pakpahan, S.H.,M.H. dengan hakim anggota, Risbarita Simarangkir, S.H. dan Justiar Ronal, S.H. Panitera pengganti, Hj. Ulfah Henny dan Jaksa Penuntut Umum, Lubis. Dalam jalannya sidang, terdakwa Okta Wisnu menuju ke tempat duduk Ferdy Lesmana bersama istri dan anak perempuannya untuk meminta maaf langsung. Korban Ferdy Lesmana akhirnya bersedia untuk memberikan maaf kepada terdakwa Okta Wisnu.

“Dari sidang ini, ditempuhnya perdamaian, lantaran pelaku sudah beriktikad baik, sudah meminta maaf dan dia berjanji tidak akan mengulangi apa yang pernah dibuatnya,” kata Ferdy Lesmana alias Ameng.

Pengacara terdakwa, Mohammad Indra Kelana, S.H. didampingi kedua rekannya, Rijalun Sholihin Simatupang, S.H. dan Rivaldhy Harmi, S.H.,M.H.

Meski telah memaafkan kesalahan adik kandungnya, namun Ferdy Lesmana mengatakan kalau proses hukum tetap berjalan.

“Sesuai yang dikasi tahu dengan pengacara pelaku, secara hukum memang tetap berjalan. Cuma dengan adanya permintaan maaf ini, perdamaian ini, hanya bisa meringankan hukuman saja,” kata Ferdy Lesmana.

Ferdy Lesmana mengaku kalau sebelumnya, dirinya sudah memaafkan terdakwa.

“Sebenarnya saya dari dulu sudah memaafkan dia, cuma dari pelaku ini tidak ada datang (minta maaf-red),” kata Ferdi Lesmana alias Ameng.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Mohammad Indra Kelana, S.H. yang saat itu didampingi kedua rekannya, Rijalun Sholihin Simatupang, S.H. dan Rivaldhy Harmi, S.H.,M.H., mengatakan kalau terdakwa Okta Wisnu juga bersedia mengganti kerugian korban Ferdy Lesmana.

Baca juga :   New Normal, IPSI Lingga Gelar Latihan , Persiapan Dulang Prestasi
Di Persidangan, Korban Ferdy Lesmana Berikan Maaf kepada Terdakwa yang Merupakan Adik Kandung Korban

“Alhamdulillah, tadi sudah terlaksana upaya damai di tengah majelis persidangan. Adik sudah minta maaf ke abang, abang juga sudah memaafkan adik. Harapan kami dengan adanya hal seperti ini, itu sudah terlaksana juga usaha restorative justice. Adiknya juga sudah bilang nanti mau ganti kerugian abangnya,” kata Mohammad Indra Kelana.

Mohammad Indra Kelana ini berharap dengan diberikannya maaf dari korban kepada terdakwa, pihaknya berharap hal tersebut bisa mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Okta Wisnu alias Kompak.

“Pidananya sudah tampak, sudah terungkap, tetapi ada sisi lain, sisi humanisnya. Sisi kemanusiaannya. Mudah-mudahan dengan dimaafkannya dan sudah berdamai mereka, adiknya mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan segera dikeluarkan dari balik tembok penjara. Ini cuma kesalahpahaman antara kakak-beradik. Cuma spontanitas terjadi akibat adanya faktor-faktor “x”. Tadi juga sudah diungkapkan di peradilan. Sudah terungkap, hal itu terjadi,” kata Mohammad Indra Kelana.

Di Persidangan, Korban Ferdy Lesmana Berikan Maaf kepada Terdakwa yang Merupakan Adik Kandung Korban

Mohammad Indra Kelana juga menambahkan kalau sebelumnya, usaha restorative justice tersebut tidak berhasil dilakukan sebelum masuk ke persidangan.

“Cuma hal seperti itu, penegakan juga terkadang pemidanaan itu semata-mata seperti mata pedang. Ada upaya-upaya restorative justice. Cuma hal itu tidak berhasil di masa-masa sebelum sampai sidang. Tadi lihatkan, sudah ada utusan minta damai abang-adik ini. Ternyata baru tadilah berhasil minta maaf ke abangnya. Jadi, memang salah paham, kesalahpahaman,” terang Mohammad Indra Kelana.

Sementara itu, Rijalun Sholihin Simatupang mengatakan kalau agenda sidang lanjutan akan digelar seminggu kemudian.

“Tadi dari Jaksa Penuntut Umumnya bilang minta waktu satu minggu untuk tuntutan,” kata Rijalun Sholihin Simatupang.

Di Persidangan, Korban Ferdy Lesmana Berikan Maaf kepada Terdakwa yang Merupakan Adik Kandung Korban

Sebelumnya, diberitakan kalau terdakwa Okta Wisnu alias Kompak di bawah pengaruh alkohol melihat video di handphone bahwa abangnya (korban Ferdy Lesmana-red) sedang marah-marah sambil menunjuk altar almarhum ayahnya. Tidak terima apa yang dilihatnya melalui video di handphone tersebut, terdakwa Okta Wisnu mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Hang Lekir, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Korban Ferdy Lesmana dianiaya dan dipukul di bagian kepala serta mobil miliknya juga dirusak oleh terdakwa. Terdakwa Okta Wisnu didakwa dalam dakwaan pertama, diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan. Dakwaan kedua diancam melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP terkait perusakan. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *