DPRD Kabupaten Lingga Sahkan Enam Peraturan Daerah

Lingga399 Views
banner 468x60

DPRD Kabupaten Lingga telah mengesahkan enam Ranperda (rancangan peraturan daerah) menjadi Perda (peraturan daerah) pada rapat paripurna di aula kantor DPRD Lingga, Senin (9/3). Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lingga, M Nizar.
Ranperda yang sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah melalui dinas terkait untuk dijadikan Perda sebagai produk hukum yang memperkuat regulasi pelayanan publik, akhirnya selesai dibahas oleh pansus dan disahkan ketua DPRD melalui paripurna.
Ketua DPRD Lingga Muhammad Nizar berharap, setelah disahkan Perda tersebut, selanjutnya kepada seluruh pihak terkait segera dapat mensosialisasikannya. “kepada seluruh pihak terkait, kami minta untuk dapat segera mensosialisasikannya,” tegasnya.
Pada acara tersebut Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Muhammad Aini, mewakili Bupati Lingga mengucapkan Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang ikut berperan dalam pembuatan Perda tersebut.
Beliau mengtakan, membuat sebuah peraturan untuk meningkatkan pelayanan bukanlah perkara mudah, namun dengan kebersamaan dapat lebih meringankan pekerjaan tersebut. Dia berharap kebersamaan itu dapat terus dipelihara.
Dijelaskannya lagi, Ranperda yang telah di sahkan menjadi perda yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun anggaran 2005-2025, peraturan tentang gedung dan izin mendirikan bangunan (IMB) serta peraturan jenis usaha dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Selanjutnya, peraturan tentang pengaturan pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian menara telekomunikasi, peraturan pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) serta peraturan tentang perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak. Setelah disahkan Perda oleh DPRD Lingga, Pemkab melaui biro Hukum akan segera menyerahkan kepada Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor registrasinya.

banner 325x300
Baca juga :   Kajati Kepri Resmikan Rumah Restorative Justice di Dabo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *