Gubernur diminta tarik seluruh WIUP tambang pasir darat

Lingga644 Views
banner 468x60

Selingga.com (11/02) Dabo.Sejak terbitnya Undang-Undang dengan nomor:23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,maka Rekomendasi Bupati/Walikota tidak diperlukan lagi dalam pemberian WIUP,Praktisi Hukum Syam Daeng Rani melalui rilis yang ada,mengharapkan hal tersebut tidak menjadi polemik berkepanjangan buat pelaku usaha pertambangan.
” Ini tidak perlu dipolemikkan,aturannya sudah jelas.Kalau ada Kabupaten/Kota yang merasa dirugikan oleh Provinsi dalam hal prosedural perizinan ini,bisa saja melakukan gugatan hukum.”Kata Syam Daeng pada Minggu (11/02) tadi melalui rilis yang ada.
Dari kacamata praktisi hukum ini juga melihat kalau pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau batuan,Gubernur tetap harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari pihak Bupati/Walikota.Dan untuk penegasan itu tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor : 23 Tahun 2010,Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Begitu juga terkait pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara. Dalam Pasal 10, ayat (2) huruf (b) disebutkan, sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati/Walikota.
” PP ini masih berlaku,hanya kewenangan pemberian WIUP dan IUP yang beralih dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.”Tambah Syam Daeng.
Pandangan dari praktisi hukum Syam Daeng Rani ini juga senada dengan Bupati Lingga.Alias Wello menilai,selama PP Nomor : 23 Tahun 2010 itu belum dicabut,maka sebelum adanya pemberian WIUP,Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati/Walikota.Dengan dasar tersebutlah Bupati Lingga ini meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk menarik kembali seluruh WIUP tambang pasir darat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri di Kabupaten Lingga yang tidak ada rekomendasi dari pihak nya.
” Saya tidak anti investasi tambang, tapi harus melalui mekanisme dan mengikuti aturan yang berlaku. Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang,keseimbangan lingkungan dan aspek karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal.”Kata Alias Wello dalam rilis yang ada.
Bupati Lingga ini juga mengingatkan dampak yang ada dari sebuah kegiatan pertambangan yang akan diterima daerah nya.
” Dalam kegiatan usaha pertambangan ini,ada tiga hal yang harus diperhatikan.Yakni dampak hukum,dampak sosial dan dampak kerusakan lingkungan. Semua ini hanya bisa diminimalisir, jika ada koordinasi dengan daerah pemilik wilayah.”kata Alias Wello dalam penegasan dari pihak nya.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Pesan Nizar Kepada Pengurus Kekerabatan Keluarga Lingga (K3L) Tanjungpinang - Bintan Yang Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *