Juliati,"tidak boleh ada gambar calegnya"

Lingga72 Views
banner 468x60

Selingga.com (03/10) Daik.Pihak Parpol peserta pemilu 2019 menyerahkan desain dan materi alat peraga kampanye ke KPUD Lingga di Daik pada Selasa (02/10) tadi.
“Tadi kegiatan penyerahan desain oleh partai politik.Baik itu (pasangan-red) Presiden,paslon,partai politik maupun DPD.Dan ada juga perbaikan.Karena ada juga yang belum memenuhi syarat.Karena diaturan harus,paling tidaknya ada memuat foto lambang parpol,nomor urut,visi misi,program dan tokoh yang melekat serta citra diri dari parpol tersebut.” Kata Ketua KPUD Lingga Juliati kepada Selingga.com ketika ditemui diruang kerjanya pada Selasa (02/10) tadi di Daik.
Juliati juga menambahkan kalau dari bentuk ukuran desain spanduk,sempat dipermasalahkan oleh pihak nya.

Pihak Parpol peserta pemilu 2019 menyerahkan desain dan materi alat peraga kampanye ke KPUD Lingga di Daik pada Selasa (02/10) tadi

“Jadi tadi ada juga dari Partai Nasdem,itu sesuai rakor kita dengan parpol terkait kesepakatan besarnya APK (pemasangan baleho-red), itu 4×5 meter secara horizontal.Makanya minta desain ulang.Mereka maunya vertikal,memanjang melebar.Dan penyerahan desain ini untuk kita cetak nanti.Karena di aturan PKPU Nomor 23 tahun 2018,untuk alat peraga kampanye di spanduk dan baleho,itu KPU yang mempasilitasinya.” Kata Juliati.
KPUD Lingga dalam hal ini tidak mempasilitasi baleho yang ada poto calegnya.Untuk baleho dan spanduk caleg,KPUD Lingga mempersilahkan sendiri pihak parpol untuk menambahnya.
“Diluar KPU mempasilitasi,baik itu baleho,spanduk,parpol boleh menambah sendiri dengan ada foto calegnya perdapil.Kalau yang di fasilitasi KPU ini,tidak boleh ada gambar calegnya.Cukup nomor urut parpol,visi-misi,tokoh yang melekat.Tidak boleh ada gambar calegnya.Jadi diluar yang di fasilitasi oleh KPU,mereka boleh memasang gambar calegnya perdapil.Itupun desainnya harus menyerahkan ke KPU terlebih dahulu.Nanti kita buatkan berita acara desain itu.” Papar Juliati kepada Selingga.com.
Pihak Parpol peserta pemilu 2019 menyerahkan desain dan materi alat peraga kampanye ke KPUD Lingga di Daik pada Selasa (02/10) tadi

Sejauh ini,pihak parpol hanya bisa mengajukan baleho sebanyak 5 dan spanduk sebanyak 10 buah.
“Untuk baleho parpol,itu lima.Kemudian untuk spanduk 10,untuk penambahan yang diluar,yang dipasilitasi oleh KPU.Untuk yang caleg,di KPU belum ada mengatur itu.” Tambah Juliati.(Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *