Kajati Kepri Sosialisasikan Restorative Justice di Dabo

Lingga745 Views
banner 468x60

Selingga.com (22/06) Dabo. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Gerry Yazid, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Lingga. Setelah meresmikan Rumah Restorative Justice Payong Sekate, dalam kunjungan kali pertamanya di Kabupaten Lingga tersebut, Gerry Yazid juga menyosialisasikan penyelesaian perkara dengan pendekatan secara restorative justice yang digelar di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Selasa (21/06) tadi. Jalannya kegiatan sosialisasi dan silaturahmi saat itu dihadiri juga oleh Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga, Kapolres Lingga, Danlanal Dabo Singkep, para kepala desa, lurah, camat, guru juga beberapa OPD beserta tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Usai kegiatan, Kejati Kepri, Gerry Yazid melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, S.H., M.Si. mengatakan kalau sebelumnya telah ada 22 perkara di Kejati Kepri yang telah diselesaikan melalui metode restorative justice tersebut.

“Sampai dengan sekarang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sudah ada menyelesaikan 22 perkara dengan metode pendekatan restorative justice, sedangkan untuk Kejaksaan Negeri Lingga ada 2 perkara yang diselesaikan dengan metode restorative justice ini sampai dengan per bulan Juni 2022 tadi,” kata Nixon Andreas.

Nixon mengatakan kalau adanya Rumah Restorative Justice itu merupakan upaya pendekatan pihak kejaksaan dalam penyelesaian suatu perkara.

Kajati Kepri Sosialisasikan Restorative Justice di Dabo

“Rumah Restorative Justice itu sebagaimana amanah dari Jaksa Agung yang dalam hal ini kejaksaan tampil untuk melakukan pendekatan penyelesaian perkara lewat restorative justice, sehingga diharapkan di setiap desa bisa melaksanakan pembangunan bahkan peresmian Rumah Restorative Justice sebagaimana yang telah kita lakukan pada hari ini, yaitu dengan adanya Balai Perdamaian Payong Sekate. Ini merupakan cikal bakal dan diharapkan terus berkelanjutan untuk bisa diterapkan di 75 desa di Kabupaten Lingga ke depannya,” kata Nixon Andreas.

Baca juga :   Sertijab Kepala Desa Terpilih di Kecamatan Kepulauan Posek

Nixon Andreas mengatakan kalau tidak semua perkara yang ada harus dibawa ke pengadilan.

Kajati Kepri Sosialisasikan Restorative Justice di Dabo

“Dalam hal ini bagaimana kita mengedepankan suatu kepastian hukum dengan tidak membawa suatu perkara ke pengadilan, didahului adanya metode perdamaian di antara para pihak. Kemudian juga bagaimana keikhlasan hati untuk memaafkan. Sehingga tidak semua perkara harus dibawa, menyangkut tadi tingkat ketercelaannya,” kata Nixon Andreas.

Dengan telah diresmikannya Rumah Restorative Justice Payong Sekate di Dabo Singkep, Nixon Andreas berharap pihak-pihak yang terkait bisa berperan aktif ikut dalam menyelesaikan masalah sehingga tidak berlanjut hingga ke pengadilan.

“Kita berharap ke depan sebagaimana telah diresmikannya Rumah Perdamaian Payong Sekate, kiranya bisa proaktif berperan untuk bisa terlebih dahulu menyelesaiakan masalah menyangkut adanya kejahatan di desa. Sehingga tidak perlu dengan langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian. Diharapkan nanti balai perdamaian ini juga muncul di desa-desa lain di Kabupaten Lingga,” kata Nixon Andreas.

Sementara itu Bupati Lingga, Muhammad Nizar dalam sambutannya saat itu mengatakan kalau keberadaan Rumah Restorative Justice saat ini di Kabupaten Lingga, dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat Lingga.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, S.H., M.Si.

“Betul-betul dapat kita rasakan untuk masyarakat kita di Kabupaten Lingga karena restorative justice itu merupakan upaya bagaimana kita menyelesaikan masalah tidak melalui jalur hukum atau pengadilan,” kata Muhammad Nizar.

Terkait hal tersebut, Muhammad Nizar juga berharap peran adat setempat dalam membantu proses penyelesaian permasalahan yang ada.

“Ini diupayakan dengan memaksimalkan adat setempat yang ada untuk penyelesaiannya. Tentunya ini akan memberikan dampak yang sangat positif karena berapa banyak kejadian, terutama yang ada di kecamatan-kecamatan, di kelurahan-kelurahan, di desa-desa, ada kasus-kasus yang barangkali tidak perlu diselesaikan dengan proses penyelesaian dengan peradilan atau persidangan, cukup dengan restorative justice ini. Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini diharapkan betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat kami,” kata Muhammad Nizar. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *