Kasus Covid Meningkat Tajam, Pemkab Lingga Ambil Beberapa Kebijakan

Lingga67 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/05) Dabo. Rapat internal Pemkab Lingga bersama dengan beberapa OPD dilaksanakan terkait dengan meningkatnya jumlah terkonfirmasi Covid-19 yang ada saat ini di Kabupaten Lingga. Rapat yang digelar di Gedung Daerah, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Senin (17/05) tadi, dipimpin langsung oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang didampingi oleh Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy. Sampai saat ini terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lingga total jumlah keseluruhannya adalah 225 orang dengan kasus aktifnya sejumlah 142 orang, kasus sembuh sebanyak 78 orang, dan kasus meninggal sebanyak 5 orang.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan kalau selain membicarakan upaya penekanan wabah pandemik tersebut, rapat hari itu juga membahas masalah refocusing anggaran yang harus disegerakan dalam minggu ini dan harus tuntas serta pengajuan pencairan terkhusus untuk masalah Covid-19.

Kasus Covid Meningkat Tajam, Pemkab Lingga Ambil Beberapa Kebijakan

“Di Kabupaten Lingga peningkatannya sangat cukup tajam. Sehingga upaya-upaya apa yang harus dilakukan oleh Pemkab Lingga, selain untuk membicarakan masalah penekanan Covid ini agar bisa ditekan, termasuk juga masalah positioning anggaran dari refocusing nantinya. Itu harus tergambar di sana untuk sejumlah pasien Covid yang isolasi mandiri,” kata Muhammad Nizar.

Kemudian jalannya rapat juga menekankan pada penutupan sementara tempat wisata serta pembatasan aktivitas rumah makan dan warung kopi.

Kasus Covid Meningkat Tajam, Pemkab Lingga Ambil Beberapa Kebijakan

“Salah satu usulan yang muncul tadi, ada beberapa wilayah tempat wisata di setiap kecamatan sudah harus tutup habis untuk sementara waktu. Kemudian untuk jadwal razia bersama TNI-Polri bersama Satpol PP dan Perhubungan. Kemudian membatasi sampai jam berapa untuk rumah makan dan warung kopi yang akan dipertegas oleh Gugus Covid nantinya,” jelas Muhammad Nizar.

Bupati Lingga ini juga menjelaskan kalau sampai saat ini Pemkab Lingga juga telah menyiapkan beberapa ruangan untuk perawatan bagi pasien isolasi khusus Covid-19 nantinya.

Baca juga :   Pemkab Lingga Akan Renovasi Rumah Guru dan Naikkan Tunjangan Guru Honorer di 2024

“Untuk isolasi khusus yang sudah disiapkan di Dabo, ada 11 kamar di RSUD Dabo. Kemudian untuk di Daik ada 8 tempat tidur yang telah disiapkan. Dengan kejadian kasus Covid yang terjadi saat ini, di wilayah Kecamatan Singkep ada 80 lebih dan setidaknya minimalnya harus disiapkan 4 kamar untuk sementara ini. Namun kita coba juga akan mempersiapkan tempat yang lainnya lagi, untuk isolasi khusus pasien Covid ini. Di Daik juga sudah kita siapkan tempat lain selain di rumah sakit,” kata Muhammad Nizar.

Kasus Covid Meningkat Tajam, Pemkab Lingga Ambil Beberapa Kebijakan

Kemudian Pemkab Lingga melanjutkan rapat dengan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Lingga pada siangnya. Hasil rapat tersebut adalah:

a. Melaporkan Pelaksanaan PPKM secara berkala.
b. Posko PPKM Kecamatan/Kelurahan dan desa agar mempersiapkan tempat Karantina jika terjadi hal hal yang membutuhkan tindakan cepat posko PPKM.
c. Pihak Puskesmas terdekat dapat berbagi data (Nama/Alamat) Suspek atau Positif Cov-19 secara terbatas kepada Posko PPKM guna bersama sama dengan Posko PPKM terdekat melakukan pengawasan covid 19 wilayah kerjanya.
b. Menutup sementara waktu tempat Wisata Alam di wilayahnya sampai dengan kondisi membaik dan akan di infokan lebih lanjut.
c. Melaksanakan Penerapan Protokol Kesehatan di tempat-tempat Ibadah dan Umum;
d. Membatasi jumlah orang yang hadir dalam Akad Nikah 50% dari kapasitas ruangan;
e. Menunda Pelaksanaan Kegiatan yang dapat menimbulkan Keramaian / kerumunan seperti Resepsi Pernikahan , pesta, permainan rakyat dan lain lain sampai dengan kondisi membaik dan akan di infokan lebih lanjut;
f. Tempat Wisata Kuliner/Kedai kopi/Kafe /Restoran dan Rumah Makan melakukan pembatasan konsumen sebanyak 50% dari jumlah kursi yang ada serta membatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00.
g. Untuk Kegiatan Belajar Mengajar di satuan Pendidikan ( TK / RA / SD / MI / SMP / MTS / SLB / SMK/SMA/ Pondok Pesantren) dan Program Paket A,B dan C, agar melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (BDR) terhitung tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *