Selingga.com (03/10) Dabo.Perjalanan KM Pulau Meranti pada Kamis (02/11) tadi,akhirnya harus lempar sauh di sekitar perairan Teluk Keriting Kec Daik Kabupaten Lingga,setelah pihak Satpolairud Polres Lingga melakukan penangkapan terhadap kapal dengan bobot GT 34 tersebut.
Kapal dengan muatan kayu yang diduga jenis “balau” sebanyak 181 batang dengan rata-rata panjangnya mencapai kurang lebih 7 meter dan kemungkinan mencapai 30 ton berat nya itu,di nakhodai oleh Kim Te alias Ateng (54) yang beralamatkan di jalan Mardeka No 110 Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti Provinsi Riau.
Melalui rilis kepada pihak media pada Jum’at (03/11) tadi di Dabo,pihak Polres Lingga mengatakan kalau kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis (02/11) lalu sekitar pukul 02.15 Wib.Saat itu kapal patroli XXXI-32-2006 milik Satpolairud Polres Lingga sedang melaksanakan patroli rutin di sekitaran perairan Daik Lingga dan Tanjung Keriting dengan menempatkan posisi pada titik koordinat 0″19.1827’S-104″55.5688′ E.Di posisi tersebut lah,KM Pulau Meranti yang di Nakhodai Kim Te alias Ateng diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.Sejauh ini diduga muatan kayu sejenis “balau” seberat kurang lebih 30 ton tersebut,tidak dilengkapi dengan Surat keterangan Sah nya hasil hutan.Dan selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangka di Ad-hick kan ke dermaga Satpolairud di Jagoh,guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi.
Untuk itu juga pihak Polres Lingga,masih dalam rilis nya mengatakan kalau Kim Te alias Ateng nanti nya bakal mendapatkan Persangkaan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.(Im).