Selingga.com (26/01) Dabo. Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga menggelar rapat terkait permasalahan batasan area tangkapan di wilayah perairan Dabo Lama sampai ke arah Batu Berdaun antara nelayan kelong bilis, nelayan pantai, dan nelayan pukat bilis. Sebelumnya dari informasi yang ada, diketahui kalau keberadaan nelayan kelong dan nelayan pantai telah ada sebelum datangnya nelayan pukat bilis. Dalam jalannya rapat saat itu, pihak Kecamatan Singkep menghadirkan narasumber dari Dinas DKP Provinsi Kepri terkait dengan alat tangkap dan area penangkapan. Selain itu, turut hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis (26/01) tadi di Sanggar Praja, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, yaitu Kasatintel Polres Lingga, Kapolsek Dabo, Danramil Dabo, pihak Syahbandar, Kasatpolairud Polres Lingga, dan pihak-pihak nelayan yang terkait dengan permasalahan yang ada itu.
Camat Singkep, Agustiar saat dikonfirmasi usai pertemuan hari itu mengatakan kalau dengan hadirnya narasumber dan juga beberapa pihak yang ikut memberikan masukan saat itu, diharapkan masyarakat nelayan bisa mendapatkan pencerahan terkait dengan aturan yang telah ada sebelumnya.
“Berkaitan dengan rapat tadi pagi, kita mengundang dari Dinas DKP Provinsi Kepri Bidang Kelautan, dihadiri oleh Bapak Anto selaku Polsus Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri, dan kita minta sosialisasikan PP Nomor 18 Tahun 2021 terkait dengan alat tangkap dan area penangkapan. Di situ, baik dari pihak kelong yang ada di Singkep maupun dari nelayan pukatnya, dan nelayan pantainya mendapatkan pembekalan atau pencerahan dengan aturan-aturan yang ada,” kata Agustiar.
Meski dinilai belum sesuai dengan aturan yang ada, namun Agustiar mengatakan kalau dari permasalahan tersebut bisa diambil keputusan bersama untuk kebersamaan bagi semua pihak.
“Namun demikian disepakati hasil dari sosialisasi itu menurut aturan semestinya semua tidak sesuai dengan aturan. Namun demikian kita bersepakat nelayan yang ada di Singkep ini bisa membangun kebersamaan, saling mengisi. Katakanlah yang pukat areanya di mana, luasannya di mana, arah kemana. Begitu juga dengan nelayan pantai dan kelong,” jelas Agustiar.
Agustiar menambahkan kalau beberapa pihak juga memberikan masukan dan saran terkait dengan permasalahan yang ada itu.
“Semuanya memberikan pemahaman dan pencerahan, sehingga tidak ada terjadi gesekan antara nelayan pukat, nelayan kelong, dan nelayan pantai yang ada di Singkep. Kita bangun kebersamaan itu,” kata Agustiar.
Camat Singkep ini mengatakan kalau dari rapat hari itu akhirnya didapati kata sepakat terkait dengan wilayah tangkapan masing-masing nelayan. Usai rapat, kemudian dilanjutkan dengan turun langsung ke lokasi, guna menentukan wilayah-wilayah tangkapan masing-masing nelayan itu.
“Alhamdulillah sore tadi sekitar pukul 13.30 WIB, disepakati wilayah-wilayahnya. Kami turun ke lapangan sore ini juga terkait dengan wilayah nelayan pukat, nelayan kelong, dan nelayan jaring pantai. Dengan demikian, rezeki masing-masing, mereka sendirilah yang berusaha,” kata Agustiar.
Sementara itu Kapolsek Dabo, Iptu Rohandi P. mengatakan kalau permasalahan yang ada tersebut sebelumnya telah juga dilakukan mediasi beberapa kali.
“Hari ini kami bersama perangkat kecamatan, Polairud, dan juga warga nelayan kelong, nelayan pukat, dan nelayan jaring melaksanakan peninjauan terhadap batas wilayah tangkap masing-masing. Permasalahan ini sudah cukup lama dan sudah sekian kali dimediasi, namun tidak juga kunjung menemukan titik kesepakatan,” kata Iptu Rohandi P.
Kapolsek Dabo Singkep ini juga mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk selalu mendudukkan setiap permasalahan yang ada agar situasi selalu kondusif.
“Mungkin inilah terakhir untuk terjadinya masalah ini, harapan kami dari Kamtibmas, dari pihak Kepolisian agar jangan ada tindakan-tindakan yang anarkis. Setiap permasalahan harus didudukkan bersama, untuk menjaga situasi kamtibmas, untuk menjalankan roda kehidupan kita yang aman, tenteram, damai, dan tertib,” kata Iptu Rohandi P. (Im).