Selingga.com – (03/09). Pengurusan sertifikat tanah di BPN yang tidak lagi harus menggunakan Alas Hak yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan, dipandang sebagai langkah untuk memperpendek birokrasi, biaya dan menghindari dari munculnya praktek-praktek pungli dalam kepengurusannya. Hal tersebut di jelaskan Kisan Jaya S.pd selaku Camat Singkep ketika ditemui saat melakukan pembersihan lokasi pembuangan sampah sepanjang jalan raya Setajam-Air Panas.
” Alas Hak itu untuk menunjukkan ukuran tanah guna dinaikkannya status tanah tersebut menjadi sertifikat dari BPN ( Badan Pertanahan Negara ). Untuk mendapatkan Alas Hak itu proses nya panjang. Dari tingkat RT, RW, Kades, Lurah, baru kemudian kepihak Kecamatan untuk membuat status kepemilikan tanah. Untuk proses yang panjang itu, sebelumnya kita telah berbicara dengan pihak BPN ada atau tidaknya aturan yang simple. Aturan yang tidak menyusahkan masyarakat. Dijawab oleh pihak BPN, ada. Namanya Sporadik. Sporadik ini adalah surat ukur oleh pihak RT, RW dan bisa untuk membuat Sertifikat. Makanya saya berpikir, untuk apa menyusahkan masyarakat dengan cost yang tinggi dan waktu yang lama. Sedangkan Sporadik ini adalah jalan yang singkat. Jadi kalau sebelumnya membutuhkan proses yang panjang untuk sampai ke sertifikat. Jadi sekarang cukup sampai ke tingkat Kelurahan dan selanjutnya bisa langsung ke BPN. Kalau prosesnya panjang, maka nanti akan banyak calo-calo.Dan kalau calo-calo banyak ,nanti akan bermunculan pungli.”Kata Kisan Jaya disela-sela kegiatan goro pagi itu.
Kegiatan goro pada jalan lintas menuju titik wisata pemandian air panas alami pagi itu selain melibatkan pegawai kantor Kecamatan Singkep, juga di lakukan oleh pihak desa Batu Kacang beserta perangkat nya, pihak BPD Batu Kacang, Babinsa Batu Kacang dan masyarakat. Penumpukan sampah memang sudah berlangsung lama, biarpun himbuan dan larangan sudah di keluarkan oleh pihak Kecamatan Singkep.
” Kalau untuk goro ini, kita memang menghimbau secara tidak langsung terhadap kebersihan lingkungan.Apalagi ini jalan yang menuju ke tempat wisata alami pemandian air panas. Dan kedepannya kalau masih juga ada masyarakat yang membuang sampah disini, kita akan kasi teguran. Kalau masih berulang juga, kita akan jatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang akan kita buat nanti.Kalau masalah sampah, selama ini kita memang terkendala pada armada angkut untuk menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Transportasi yang ada saat ini tidak memadai dengan kapasitas angkut dan jarak yang ditempuh. Dan juga pihak-pihak yang berkopenten dalam hal ini, seperti LH dan juga PU untuk sama-sama membenahi persoalan ini.”Tambah Camat Singkep ini kepada Selingga.com.(Im)