Empat Pelaku, 4 Infocus Raib

Singkep192 Views
banner 468x60

Selingga.com – (03/09). Kasus pencurian di ruangan majelis guru SDN 006 Desa Kebun Nyiur pada tanggal 31 Agustus yang lalu, pihak Polsek Dabo telah mengamankan 4 (empat) orang tersangka nya. Kasus pencurian yang diperkirakan terjadi sekitar jam 02.00 tersebut awal nya telah dilaporkan oleh pihak sekolah, Idrus pada hari Sabtu (29/08) sebelumnya kepihak yang berwajib. Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Dabo IPTU Mangiring Hutagaol, S.H kepada pihak media pada Kamis (03/09) diruang kerjanya.
” Kejadian pencurian di SDN 006 ini sebelumnya terjadi pada hari Sabtu 29 Agustus 2015 yang lalu. Kejadian yang diperkirakan terjadi pada pukul 02.00 subuh ini baru diketahui oleh pihak sekolah pada jam 07.30 pagi. Kemudian pihak sekolah melalui Bapak Idrus, guru SDN 006 Kebun Nyiur ini membuat pelaporan kejadian pada tanggal 31 Agustus 2015 yang lalu. Kronologis singkatnya, pelaku sebanyak 4 (empat) orang ini awalnya baru pulang dari jalan-jalan dari tempat area perkemahan di Batu Berdaun. Pulang dari sana,mereka duduk-duduk disekitar tempat kejadian. Sampailah dengan terjadi nya tindak pidana pencurian. Hasil dari lidik kita inilah, kita menerjunkan Tim Buser Polsek Singkep. Kemudian di dapati barang bukti berupa : Proyektor merk Infocus sebanyak 4 unit, Printer Canon Pixma 287 sebanyak 1 unit, Ampliplayer, Equalizer dan Speaker. Diperkirakan nilai dari barang bukti tersebut berjumlah Rp. 30 juta rupiah. Barang bukti ini disembunyikan didalam rumah salah satu tersangka “J” di desa Persing. Ke 4 tersangka tersebut masuk melalui jendela kantor di ruangan Majelis Guru. Kita melakukan penangkapan di sekitar lokasi sekolah dan diamankan semalam (02/09). Adapun ke 4 pelaku tersebut adalah : ” JP” kelahiran 02 Juni 1998, “J” kelahiran 1997, “AK” kelahiran tahun 1993, dan ” RP” kelahiran 1997. Salah satu nya masih berstatus pelajar. Petugas juga mengamankan sebanyak 2 (dua) Unit sepeda motor kepunyaan tersangka dengan merk yamaha dan shogun. Selanjutnya kita akan melakukan Diversi sesuai dengan UU 11 Tahun 2011. Dan mengingat adanya pelaku yang di bawah umur, kita tidak melakukan penahanan, karena ada jaminan dari pihak orang tua pelaku. Dalam hal ini kita menggunakan Pasal 363 Ayat 1 ke 345 dan ayat 2 Junto 56. Ancaman hukumannya 9 Tahun.”Kata IPTU Mangiring Hutagaol, S.H.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Karang Taruna Dabo Lama, Gelar Permainan Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *