Selingga.com (20/04) Dabo. Kasus dugaan investasi bodong mengatasnamakan BNI Life dengan terlapor “SR” masih terus menjadi perhatian publik Lingga. Dengan jumlah miliaran uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban nasabahnya, terlapor “SR” kepada pihak media pada Kamis (17/04) lalu di Dabo, Kabupaten Lingga mengaku kalau jumlah nasabah yang telah dirugikan mencapai puluhan orang. Diketahui juga kalau kasus ini dilakukan terlapor “SR” sejak akhir tahun 2021 sampai dengan Februari 2025. Dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi, terlapor “SR” yang sebelumnya masih berstatus sebagai karyawan aktif di BNI ini mampu menarik minat para korbannya agar ikut berinvestasi.
“Korban yang saya rugikan itu, 30 orang. Yang harus saya kembalikan dananya itu Rp7,3 (miliar-red). Tapi ada di luar itu, saya juga ada korban yang lain yang sudah saya janjikan, yaitu total semuanya Rp8 M. Ada yang sudah ada polisnya, ada yang masih dijanjikan polisnya,” kata SR.
Kepada semua korban penipuannya dengan mengatasnamakan investasi BNI Life ini, “SR” meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya ini.
“Saya minta maaf atas segala penipuan yang saya lakukan terhadap korban-korban, termasuk yang sudah melaporkan,” kata “SR”.
Tidak hanya itu, “SR” mengaku kalau pihak BNI juga melaporkan dirinya terkait dengan kasus tersebut.
“Kemarin dari perbankan dari BNI Life-nya, intinya perjanjian kemarin untuk saya menyelesaikan ke pihak-pihak yang saya rugikan. Tetapi di sini mereka juga melaporkan saya,” kata “SR”.
Selanjutnya “SR” mengatakan kalau transaksi dana masuk nasabah dilakukan melalui rekening pribadi miliknya.
“Kalau untuk transaksi yang saya lakukan, untuk penyetoran seperti penyetoran tunai, tetap saya ada di BNI dan untuk dana masuk nasabah itu melalui rekening pribadi saya, rekening gaji saya,” kata “SR”.
Terkait dengan penyetoran melalui rekening pribadi terlapor “SR”, sebelumnya korban “M” melalui kuasa hukumnya, Mhd. Fadhli, S.H., M.H. kepada pihak media pada Jumat (11/04) lalu mengatakan kalau kliennya dirayu terlapor “SR” agar menyetorkan uang melalui rekening pribadi miliknya.

“Berawal dari kepercayaan klien kita terhadap terlapor ini sejak 2020 dan terlapor ini membujuk rayu klien kita dengan datang ke rumah, sehingga dia menawarkan setor ke rekening pribadi dia, setor ke rekening pribadi terlapor. Setelah klien kita setor ke rekening pribadi terlapor, maka muncul lah dokumen ini (sambil memperlihatkan dokumen yang dimaksud-red). Setelah 1 hari dokumen ini keluar, terlapor mengeluarkan bukti bahwa uang sudah ia setorkan ke BNI Life Insurance.
Itulah berkelanjutan sehingga klien kita yakin dengan adanya 2 berkas ini,” kata Mhd. Fadhli, S.H., M.H.
Selain itu, Mhd. Fadhli, S.H., M.H. juga menegaskan kalau pihaknya memiliki bukti-bukti rekening koran terkait dengan jumlah yang diterima oleh kliennya dan juga yang telah disetorkan kembali oleh kliennya kepada terlapor “SR”.
“Makanya kita bisa merekap seluruhnya itu dengan data yang akurat karena ada rekening koran. Rekening koran terlapor, kirim ke kita, rekening koran kita, kirim ke terlapor. Misalkan sudah 1 M ni, bisa ditarik, oh enggak. Itu angka di atas kertas. Bukan uang yang bisa ditarik. Misalnya 1 miliar ditarik dahulu, nanti kalau ada uang 1 miliar, dimasukan lagi 1 miliar. Tidak. Uang itu tertanam,” kata Mhd. Fadhli, S.H., M.H.
Disinggung kapan korban “M” mengetahui kalau investasi yang diikutinya ternyata adalah investasi bodong, Mhd. Fadhli, S.H., M.H. ini menjelaskan kalau hal tersebut diketahui setelah pihak kliennya mendapatkan telepon dari Manager BNI Life Insurance.
“Sejak klien saya dapat telepon dari Manager BNI Life Insurance. Jadi, ketika dapat telepon itu, klien kita shock. Langsung berinisiatif datang ke BNI untuk mengonfirmasi. Di situ dijelaskan kalau investasi ini tidak ada dan segala macamnya. Diperkuat juga dengan komunikasi antara suami dari klien saya kepada manager tersebut,” jelas Mhd. Fadhli, S.H., M.H. (Im).