KPU Lingga Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye

Lingga307 Views
banner 468x60

Selingga.com (23/12) Daik. Penyerahan hasil audit dana kampanye masing-masing paslon di Pilkada Kabupaten Lingga, diserahkan oleh pihak KPU Lingga kepada masing-masing perwakilan dari pasangan calon. Penyerahan hasil audit dana kampanye oleh KPU Lingga yang sebelumnya diserahkan melalui akuntan publik masing-masing paslon tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Lingga, pada Rabu (23/12) tadi. Komisioner KPU Kabupaten Lingga, Zulyadin, mengatakan kalau pihaknya berkewajiban untuk menyerahkan kembali audit dana kampanye tersebut kepada masing-masing paslon.

“Alhamdulillah hari ini di KPU Lingga melaksanakan kegiatan hasil audit dana kampanye kepada pasangan calon yang diwakili oleh LO masing-masing. Hasil dari audit dana kampanye ini awalnya diserahkan oleh kantor akuntan publik di masing-masing pasangan calon. Selanjutnya berkewajiban mulai tanggal 23-25 Desember 2020, KPU Lingga menyerahkan hasil audit dana kampanye ini kepada setiap pasangan calon,” kata Zulyadin.

Komisioner KPU Kabupaten Lingga, Zulyadin

Zulyadin mengatakan kalau hasil audit dana kampanye dari ketiga paslon tersebut dinilai tidak bermasalah dalam pengelolaan dana kampanye mereka.

“Hari ini KPU Lingga menyerahkan dan alhamdulillah sudah kita serahkan semua, di mana hasil dari ketiga kantor akuntan publik kepada masing-masing pasangan calon ini dinilai semuanya patuh. Artinya tidak ada persoalan dalam pengelolaan dana kampanye. Alhamdulillah dapat diselesaikan masing-masing pasangan calon,” kata Zulyadin.

KPU Lingga Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye

Selain menyerahkan kepada perwakilan dari masing-masing pasangan calon, KPU Kabupaten Lingga juga akan menyerahkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Lingga yang saat penyerahan audit dana kampanye saat itu tidak hadir, sebanyak rangkap satu.

KPU Lingga Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye

“Selain kami menyerahkan audit dana kampanye ini kepada pasangan calon, kami juga akan menyerahkan 1 rangkap kepada Bawaslu Lingga karena Bawaslu Lingga berhak mendapatkannya sesuai dengan aturan yang ada,” kata Zulyadin. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Nizar Ingatkan,Jangan Merembet Ke Masalah Lain Di "Rakor Teknis"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *