KPUD dan Bawaslu Lingga,Dari Pemasangan Baleho,Sampai Partai Yang Kelebihan Spanduk

Lingga602 Views
banner 468x60

Selingga.com (12/01) Dabo.Penegasan terhadap pemasangan spanduk dan baleho di halaman rumah warga bagi peserta Pemilu 2019,kembali disampaikan oleh pihak KPUD Lingga.Sebelumnya,pemasangan alat kampanye dirumah warga,masih menjadi pertanyaan sebagian caleg,apakah dibenarkan atau tidak.
“Sesuai dengan SK yang kami keluarkan,zona yang dilarang seperti tempat ibadah,rumah sakit,tempat pelayanan,gedung milik Pemerintah,lembaga Pendidikan dan zona lainnya yang dilarang Perundang-Undangan yang berlaku.Selain yang dilarang tadi,boleh dipasang,asal mendapatkan persetujuan dari pemilik tempat atau lahan,”kata Juliyati kepada Selingga.com pada Sabtu (12/01) tadi,melalui telepon selular.
Hal ini juga diperkuat oleh pihak Bawaslu Kabupaten Lingga melalui Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaganya Ardhi Auliya,dihari yang sama,melalui telepon selular.
“Kalau halaman rumah masyarakat,itu dibolehkan berdasarkan SK KPU Lingga terbaru No 50 Tahun 2018.Didalam SK itu dibunyikan bahwa partai boleh memasang ditempat tersebut,asal tetap memperhatikan ketentuan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan,”Kata Ardhi Auliya kepada Selingga.com.
Namun ketika disinggung tentang batasan APK untuk percalegnya,Ardhi juga memperjelaskan kalau untuk jumlah APK buat percalegnya,tidak diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tersebut.
“Memang kalau untuk percaleg,itu tidak ada aturannya.Yang dikhususkan untuk kampanye itu,peserta Pemilu.Peserta Pemilu itu adalah Partai Politik.Dan dalam Partai Politik ini lah caleg-caleg nya.Jadi artinya yang diatur dalam jumlah,ini adalah jumlah untuk setiap partai.Setiap partai hanya boleh memasang 10 spanduk dan 5 baleho disetiap desa.Artinya 10+5 itu,untuk satu partai.Jadi partai lah yang membagi untuk caleg-calegnya,berapa-berapa.Kita tidak mengatur langsung ke percalegnya,”tambah Ardhi.
Mantan wartawan ini juga menambahkan,kalau pihaknya memantau dari logo yang ada disetiap APK dari peserta Pemilu 2019 itu.
“Kami cuma melihatnya dari logo,memantaunya dari logo partai.Kemarin juga terjadi di Singkep,spanduk salah satu partai melebihi jumlahnya untuk satu Kelurahan.Kita hitung ada belasan.Mungkin kemarin sudah kita surati ke Panwascamnya,minta untuk dibongkar sendiri.Sejauh ini belum ada kita lihat tindak tanduknya dari partai (untuk membongkar sendiri-red).Jadi kita kasi waktu 3×24 jam.Dan Senin (14/01) ini,kita akan surati ke Satpol-PP untuk ditindak lanjuti.Karena yang berhak mengeksekusi itu adalah Satpol-PP,”papar Ardhi Auliya kepada Selingga.com.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Kapolda Kepri Dianugerahi Gelar Adat "Dato' Perdana Satya Buana"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *