Lolos Verifikasi Resmi, Empat Pasangan Siap Bertarung Di Pilkada Lingga

Lingga475 Views
banner 468x60

Selingga.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga telah menetapkan empat pasangan calon yang sudah diverifikasi resmi sebagai calon bupati dan calon Wakil Bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang. Keempat pasangan calon yang ditetapkan KPU Lingga yakni Harlianto-Al Ghazali, Allias Wello-M Nizar, M. Ikhsan Fansyuri-M. Isnin dan Usman Taufik-Hj Siti Aisyah. Dimana keempat pasangan calon tersebut telah melewati verifikasi serta kelengkapan berkas sesuai dengan aturan KPU.
Ketua KPU Lingga melalui Penanggung Jawab Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lingga, Irham mengatakan penetapan pasangan calon ini berdasarkan rapat pleno yang dilakukan KPU Lingga. Berdasarkan surat keputasan KPU Kabupaten Lingga nomor 28/kpts/KPU-Kab/031.656890/2015 tentang penetapan pasangan cabup dan wabup yang menjadi peserta pemilihan bupati Kabupaten Lingga tahun 2015 ini.
“Keempat pasangan calon ini resmi kita tetapkan sebagai peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lingga,” tutur Irham, Senin (24/8)
Irham mengatkan “untuk penetapan nama calon ini juga ditetapkan berdasarkan pendaftaran pertama, yaitu dimulai dari pasangan H. Alias Wello, S.Ip dan M Nizar, S.Sos. Kemudian pasangan Harlianto, S.Kom dan H. Aghazali, S.Ag. Selanjutnya, pasangan M. Ikhsan Fansuri, ST dan H. Isnin, S.Pd, M.Si. Terakhir pasangan H. Usman Taufik dan Hj Siti Aisyah, SE.”
Dikatakan Irham, berdasarkan aturan KPU setiap pasangan calon yang masih terkait dengan status dari instansi pemerintahan harus segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian status dari instansi pemerintahan. Karena, dari empat pasangan calon yang menjadi peserta terdapat beberapa orang pasangan Cabup dan Cawabup yang statusnya ada sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri dan ada juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk SK pemberhentian tersebut 60 hari kepengurusannya setelah ditetapkan menjadi peserta, mulai dari hari ini senin (24/8),” kata Irham.
Mengenai beberapa baliho sejumlah pasangan calon yang masih terpajang Irham mengatakan sesuai dengan rapat tim kampanye para pasangan calon, sudah ditetapkan sebagai Cabup dan Cawabup, harus menurunkan alat peraga yang sudah dipasang.
” Sesuai aturan, kita tetap menyuruh mereka menanggalkan alat peraganya berupa spanduk, baliho maupun peraga yang lainnya,”tutup Irham.

banner 325x300
Baca juga :   Polres Lingga Gelar Do'a Bersama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *